Berau :
Pemilik pengolahan dan penumpukan kayu yang diduga ilegal di Jln Cut Nyak Dien Gg. Dirgantara Kec.Teluk Bayur Kab.Berau Provinsi Kalimantan Timur bungkam saat dikonfirmasi terkait izin yang dimilikinya.
Ibuk “HA” yang dikonfimasi awak media ini yang terkait izin usahanya malah mengatakan “Kapasitasmu apa tanya izin usaha saya?Anda bukan APH atau pihak berwenang,”ungkapnya membalas whatsApp awak media.
“Malah ibuk “HA” melalui whasApp mengatakan anda telah photo usaha saya juga bagian dalamya, kalau hanya sebatas uang rokok anda harusnya cari saya lewat no telepon tidak mungkin anak buah saya tidak kasih,”tulisnya memalui pesan whatsApp kepada awak media ini.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia akan segea menyurati Gakkum KLHK Pusat dan Mabes Polri juga Kapolda Kalimantan serta Polres Berau untuk dapat segera menindak tegas usaha kayu tersebut yang diduga ilegal.
‘Dan jika memang ibuk “HA” memiliki izin tetapi menerima kayu yang diduga ilegal dari dalam kawasan hutan negara yang tidak memiliki izin maka ibuk “HA” juga dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang No,41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) dan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (“UU P3H”).
Karena kami awak media dan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan sesuai dengan pasal 60 ayat (2)undang-undang no.41 tahun 1999 tentang kehutanan”Masyarakat dan perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan”,dan pasal 69 ayat (1) undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan”Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”terang soni
Sebab jika hutan dirusak yang menerima dampaknya adalah Anak cucu kita nanti kedepannya dan bukan sekarang dan hal itu harus dipikirkan kedepanya,karena 20 sampai 30 tahun kedepan anak cucu kita yang akan menerima akibat dari kerusakan hutan yang dilakukan oleh Orang-Orang yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi pemanasan global yang terjadi saat ini di negara indonesia adalah dampak dari pengaruh ilegal loging dan penebangan kawasan hutan yang tidak memiliki izin.
Sebelumnya awak media sudah konfirmasi kepada Polsek setempat Iptu Alimudin terkait temuan tumpukan kayu yang diuga ilegal di salah satu gudang melalui telpon dan Beliau mengatakan belum tau kalau ada kegiatan serkel dan tumpukan kayu jenis ulin yang diduga ilegsl dilokasi jln Cut Nyak Dien Gg Dirgantara Kecamatan Teluk Bayur Kab.Berau Kalimantan Timur….Bersambung.(Team.Redaksi)