Teluk Pandan,Kutai Timur – Masyarakat peguna jalan di jalan poros Bontang Samarinda km 14 susuk daimai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C batu pecah yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah jalan poros Bontang Samarinda susuk damai KC teluk pandan aktivitas tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 7 truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan setiap harinya.
“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya bencana longsor. Ketika batu terus di ambil dan aktivitas tersebut akan merusak lingkukangan setempat menimbulkan lumpur di musim hujan dan debu di musim panas longsor dan berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya oleh awak media mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sudah lama ber opersional dan merusak lingkukangan dan masyarakat setempat membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C.batu pecah di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Minggu 02/09/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, 2 unit dan alat pemecah batu dan banyaknya sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi batu pecah di tambang Galian C itu setiap harinya,:ucapnya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat longsor tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernama joko tiadak ada di lokasi setempat di jalan poros Bontang Samarinda Kam 14. KC teluk pandan kabupaten Kutai timur awak media mencoba hubungi melalui via ponsel namum tetap tidak terhubung hingga berita ini terbit pihak pemilik tambang sepertina sengaja tak mau di komfermasi oleh awak media dan LSM Lingkungan.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur.(Team Redaksi)