Mentawai,Sumbar :
LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup sorot proyek Dinas PUTR Provinsi Sumatera Barat bernilai Rp.11.682.655.000,- (Sebelas Miliyar Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh PT.Green Diamond Indonesia di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Proyek pekerjaan pelaksanaan pekerjaan : Penanganan Longsegment (Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Mapaddegat – Dermaga (DAK Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi TA. 2024) kontrak pada 03/04/2024 oleh Kontraktor pelaksana, PT. Green Diamond Indonesia, terkesan lamban mengingat bahwa kontrak sudah berjalan selama kurang lebih 174 hari kalender dari waktu pelaksanaan yaitu 210 hari kalender.
Selain material yang digunakan tidak memiliki ijin galian C dalam melakukan penimbunan proyek tersebut kuat dugaan PT. Green Diamond Indonesia belum melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah terkait penambangan ilegal tersebut.
Melalui Salah seorang karyawan, PT. Green Diamond Indonesia yang tidak ingin namanya disebut, mengatakan bahwa akan membayarkan pajak galian C ke kas daerah pemerintah kabupaten mentawai,”ucapnya
Untuk jumlahnya dalam penggunaan material local/quary datanya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai,”terangnya
“Patut diduga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memgambil pajak dari tambang ilegal tanpa izin dan melegalkan aktivitas tambang tersebut untuk PAD daerah Kepulauan Mentawai.
Salah seorang masyarakat setempat berharap pekerjaan ini dapat terlaksana dan selesai tepat waktu. Tidak seperti pelaksanaan sebelumnya oleh PT. Permata Karya Kencana yang kandas di tengah jalan alias putus Kontrak.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup meminta kepada kontraktor pelaksana agar menggunakan material sesuai spesifikasi yang tertera dalam Kontrak yang telah ditentukan sebelumnya serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Dan jangan sampai merusak lingkungan dalam mengambil material untuk penimbunan proyek jalan ini, karena jika kami menemukan adanya kerusakan dan berdampak terhadap lingkungan kami akan melakukan gugatan legal standing kepada PT.Gereen Diamond Indonesia,”tegas soni.
Kami juga meminta agar konsultan pengawas untuk melakukan tugas pengawasan dengan benar, sejauh ini kami dari awak media dan LSM belum berhasil bertemu dengan konsultan pengawas di lapangan untuk melakukan konfirmasi.
Karena hasil dari investigasi LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi menemukan bahwa selain material yang digunakan ilegal pihak pelaksana juga diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi yang dipakai oleh alat berat dan truk-truk pengangkut material di lapangan,
Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati SPBU yang berada di Tuapejat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU apakah benar ada pihak pelaksana atau orang lain yang membeli minyak di SPBU unuk digunakan oleh pihak kontraktor pembangunan jalan.
Kami dari pihak LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup juga akan menyurati Dinas PUTR Provinsi Sumbar dan Dir Krimsus Polda Sumbar agar permasalahan ini dapat segera ditindak lanjuti dan tidak berlarut-larut agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM dan akibat penambangan ilegal tidak yang tidak memiliki izin lingkungan tidak berdampak terhadap lingkungan,”tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)