Indragiri Hilir,Riau :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan resmi lakukan gugatan Legal Standing di PN Tembilahan terhadap PT.Agro Sarimas Indonesia dan Koperasi Cita Harapan terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan kepada awak media ini mengatakan benar telah mendaftarkan gugatan legal standing ke PN Tembilahan terhadap PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan.
“Benar pada hari kamis 24/10/2024 kami dari Dewan Pimpinan Pusat AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi memasukan gugatan ke PN Tembilahan dengan No Regestrasi Perkara Nomor : 11/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tbh yang sidang perdananya di jadwalkan pada hari selasa 05/11/2024 mendatang untuk pemeriksaan kehadiran para pihak baik para penggugat dan para tergugat,”ungkap soni
Dalam gugatan bahwa PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan yang melakukan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, dimana salah satu perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan adalah terletak di Desa Pekan Tua dan Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan tersebut berada di dalam KAWASAN HUTAN, yaitu seluas ± 1544 (seribu lima ratus empat puluh empat ) hektar dalam Kawasan HPK (Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) yang dibangun tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Sehingga dengan demikian perbuatan PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan,yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Dalam Petitum kita meminta kepada majelis hakim agar PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ±1544 (seribu lima ratus empat puluh empat) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Sekarang (Menteri Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan.
“Dan menghukum PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) dan Koperasi Cita Harapan untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah),”terang soni.
Sebelumnya salah satu team awak media coba menghubungi Kabid di Dinas Perkebunan Kabupaten Indaragiri Hilir di Tembilahan dan beliau mengatakan bahwa benar PT.ASI (Agro Sarimas Indosesia) memiliki kebun yang berada dalam kawasan hutan dan sampai saat ini belum memiliki izin HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan)……Bersambung.(Team Redaksi)