Pekanbaru,Riau :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan Lplh-indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama beberapa awak media resmi melaporkan PT.Agung Bumi Lestari di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Gakkum Lingkungan Hidup Balai Gakkum Wilayah Wilayah Sumatera c/q Gakkum Seksi Wilaah II di Pekanbaru.
Laporan langsung dimasukan oleh Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA dan diterima langsung oleh Ibuk Rosita Erliwahyuni Siregar dan telah diberikan tanda terima laporan yang dimasukan pada Rabu 06/11/2024.
‘Nantinya laporan ini akan segera kami serahkan kepada pimpinan untuk segera di proses dan ditindak lanjuti,”ungkap ibuk rosita.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup meminta agar laporan ini segera ditindak lanjuti secepatnya dan kalau bisa akhir tahun ini masuk sebagai prioritas untuk ditindak lanjuti.
Karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada PT.Agung Bumi Lestari dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar namun sampai dengan saat ini belum ada balasan dari surat yang telah kami kirimkan tersebut.
Bahwa LSM Lingkungan Hidup dan awak media menemukan adanya Limbah B3, ketas, plastik dan karton yang dicampur oleh limbah Pulp pabrik dari RAPP yang diduga tidak dikelola dengan baik oleh pihak PT.Agung Bumi Lestari untuk membuat tisu dan pembungkus makanan yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang menggunakanya yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,
Dan ini juga bertentangan dengan undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999.”terang soni.
Atas dasar tersebut kita membuat laporan ke Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kita meminta kepada Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera c/q Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera di Pekanbaru untuk dapat memanggil Penanggung Jawab PT.Agung Bumi Lestari dan mengechek sistem pengeolahan limbah B3 menjadi bahan baku yang dipakai oleh masyarakat untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain membuat laporan PT.Agung Bumi Lestari ke Gakkum KLHK kita juga dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan hidup.
“Dan kami ada beberapa bukti terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bukti pendukung laporan kami ke Kejaksaan Agung di Jakarta,”tegas soni.
Kami juga dilindungi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Permen LHK No 10 Tahun 2024 Yang Menyebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Digugat Secara Perdata,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)