Ajplh.com,Duri (Bengkalis) : Kasus dugaan akte palsu yang telah di laporkan oleh salah satu masyarakat Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang bernama Ahmad Darmawan Damanik di pertanyakan LSM AJAR (Alinsi Jurnalis Anti Rasuah) Kepolda Riau.
Kami dari LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah membuat surat yang isinya menanyakan tentang kasus dugaan Akta kelahiran palsu yang di laporkan ke Polda Riau oleh salah satu masyarakat Desa Pamesi yang bernama Ahmad Darmawan Manik dengan Nomor Laporan Polisi:LP/260/VIII/2017/SPKT/Riau yang telah di limpahkan ke polres kabupaten bengkalis.
Kami dari Dewan Pengurus Pusat AJAR (Alinsi Jurnalis Anti Rasuah) meminta penjelasan kepada Bapak Kapolda Riau melalui Dirkrimum ataupun Dirkrimsus terkait perkembangan laporan masyarakat tersebut secara transparan ke publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ungkap soni
Saat awak media konfirmasi kepada Kades Pamesi berinisial “RK” untuk menanyakan kasus ini sudah sampai mana apakah sudah selesai,beliau menjawab kasusnya sudah selesai karena sudah berdamai,”terangnya
Bukan saja sanpai disini kita LSM AJAR dan beberapa awak media akan memasukan surat pengaduan yang baru ke Mabes Polri di jakarta jika ternyata kasus ini di SP3 kan oleh penyidik, karena sudah jelas Akta kelahiran yang digunakan oleh kades Pamesi pada saat pencalonan adalah dari hasil kejahatan karena Akte tersebut merupakan salah satu akte yang telah hilang dan di curi orang dan laporan kehilangan akte juga ada di Polsek Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah jelas perbutan kades ini dalam pencalonan kepala desa pada tahun 2017 cacat hukum karena telah menggunakan akta kelahiran dari hasil kejahatan yang di curi dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten batu bara serta tidak teregistrasi di data base,”tegas soni
Ini Jeratan Pidana Bagi Pemalsu Akta Kelahiran
Akte kelahiran adalah akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.
Namun bila akte yang di buat ternyata palsu dan tidak ada dalam register catatan sipil dan Perbuatan tersebut apabila menimbulkan kerugian, dapat diancam dengan acaman pidana Pasal 263-266 KItab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Selain itu, perbuatan yang Anda lakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 UU Adminduk menyatakan:
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sampai terbitnya berita ini pihak pelapor Sdr Ahmad Darmawan Manik belum dapat di hubungi oleh awak media karena no telepon yang di hubungi awak media tidak diangkat…Bersambung.(Team AJPLH)
Sumber: AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah)