Ajplh.com,Langkat (Sumut) – Lanjutan sidang perkara Seri Ukur Ginting alias Okor penduduk Desa Besilam Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat secara virtual Rabu (25/8/2021).Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu dipimpin ketua majelis hakim As, ad Rahim Lubis. SH.MH dengan dua anggota majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi.SH dan Rumondang.SH yang menagani perkara ini.
Selain terdakwa Okor Ginting ada tiga terdakwa yaitu Pardianto,Tosa Ginting dan Rasita Br Ginting.Okor Ginting dan Rasita Br Ginting sebagai tahanan rumah yang hadir lasung ke ruang sidang didampingi tim Pengacaranya Minola Sebayang.SH.
Sidang kali ini tim JPU menghadirkan tiga orang saksi Kepala Desa Besilam Lembasah Suningrat, Dodi Sumardi dan Kusno keduanya penduduk Desa Besilam Lembasah.Saksi Suningrat Kades Besilam (red) memberikan keterangannya dibawah sumpah saat ditanya JPU saksi menerangkan bahwa saya pernah diperiksa penyidik Polres Langkat tentang adanta keributan di Desa saya terkait penyerangan warga ke rumah Pak Okor Ginting pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wib.
Terjadinya penyerangan tersebut setelah adanya keributan ibuk-ibuk dikantor kepala Desa dan saya dapat informasi banyak warga naik kreta (sepeda motor) menuju ke rumah Pak Okor Ginting kemudian saya bersama kepala Dusun menghampiri warga sebelum sampai ke rumah Pak Okor saya sampaikan kepada warga jangan kalian rebut-ribut, kalau ada yang mau disampaikan sampaikan saja sama Pak Okor.
JPU Rio Bataro Silalahi menayakan kembali pada saksi ada gak saksi ketahui pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 18.30 wib terjadi penganiayaan terhadap korban Prasetiya, saya tidak tau, terang saksi.apakah saksi tau ada penembakan sehingga korban mengalami luka tembak dipunggung kanan, tidak tau.Tapi saya dengar letusan pistol dua kali yang terakhir setelah azan magrib mulai lagi terdengar letusan pistol.Saksi tau ada korban kena tembak, saya tidak tau,posisi saya saat dengar letusan itu ditengah kerumunan warga.
Setelah letusan tembakan pukul 16.00 wib warga sudah agak tenang saya mengarah ke ruamah Pak Okor ngambil minum saya milihat Tosa Ginting (terdakwa) dipingangnya ada pistol warna gelap, ada tidak saksi melihat terdakwa Tosa Ginting saat kerusuhan di rumah orang tuanya mengambil pistol dari pinggangnya menembakkan keatas Tanya JPU, saya tidak melihat, kata saksi karena saya hanya sebentar ngambil minum aja lalu saya menuju kerumunan warga untuk menenangkan.
Kemudian JPU membacakan BAP saksi pada poin 16 intinya bahwa alasan saya dengan warga Desa lain berkumpul serta minta pertanggung jawaban kepada pihak Okor Ginting dikarenakan perbuatannya sewenang wenang terhadap wanita disekitaran Desa Besilam Bukit Lembasah dan warga juga sudah tidak tahan intimidasi dan perbuatan keji dan sewenang-wenang terhadap warga Desa tersebut sudah berjalan sekitaran 25 tahun hidup terkekang dan intimidasi.Bagaimana keterangan saksi pada poin 16 ini, benar keterangan saksi tanya JPU, saksi menjawab kurang ingat.Karena keterangan saksi di BAP ini bertolak belakang dengan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dikantor Desa Besilam Bukit Lembasah.
Ketua majelis hakim terus mencercar pertanyaan kepasa saksi Kades Besilam Bukit Lembasah Suningrat apa yang saudara saksi ketahui permasalah ketiga orang dijadikan terdakwa disidangkan pada hari ini, karena Pak Okor Ginting tanggal 22 Mei lebih kurang jam 15.00 wib marah marah di kantor Desa.Yang dimarahi Sumaini yang dianggap propokator.Susilawati tengok surat tanahnya ada gak dia punya tanah di Desa Besilam, Humaini kau tukang rebut suami orang dan bahasa binatang.Kalau terdakwa Rasita apa yang dikatakannya tanya ketua majelis, Rasita mengatakan Bapakku jauh-jauh dari Stabat untuk mengurusi kalian, kalian maunya apa.Terdakwa Pardianto menanyakan pada ibuk-ibuk mana surat tanah kalian.
Kenapa ketiga terdakwa ini bisa hadir di kantor kepala Desa, saya kurang tau, tiba-tiba datang.Ibuk-ibuk itu pada tanggal 22 Mei ramai-ramai dating ke kantor Desa ngapain,kembali tanya Ketua majelis hakim, ibuk-ibuk datang menyampaikan aspirasi ingin menjual buah sawit ketempat orang lain.Karena selama ini menjual sawit kepada mereka.Karena ada surat selebaran dari kantor kepala Desa agar warga menjuwal sawit diarahkan kepada Tosa Ginting.Awal mulanya hanya warga tidak mau jual sawitnya pada Tosa Ginting, bukan masalah portal Desa maupun premanisme, terang saksi.Awal permasalahan ada surat selebaran pata tanggal 17 Mei dan tanggal 20 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa, kembali tanya ketua majelis, ya yang Mulia saksi menjawab.Sebelum ada surat selebaran tersebut aman dan terkedali tidak ada premanisme, kata saksi yang mengiyakan yang disebutkan ketua majelis hakim.
Sebelum mengajukan pertanyaan Ketua tim pengacara Seri Ukur Ginting alias Okor, Minola Sebayang.SH menyampaikan kepada majelis setelah ijin tentang SOP yang melandasi penangkapan terdakwa Seri Ukur Ginting dan kawan kawan,tampa terlebih dahulu dipanggil diperiksa sebagai saksi yang dijanjikan oleh saksi verbalisan yang akan disampaikan kepada JPU, ketika ditanyakan Ketua majelis hakim kepada JPU menjawab belum menerima SOP tersebut dari Polres Langkat.
Apakah saksi pak kepala Desa dalam perkara ini pernah diperiksa sebagai saksi di Polres Langkat, diterangkan saksi pernah.Mohon dicatat yang mulia, karena dalam berkas perkara Kepala Desa kesaksiannya tidak pernah dilampirkan dalam perkara ini, padahal kepala Desa kunci yang utama dalam peristiwa hokum ini.Karena yang mendasari terjadi peristiwa di kantor desa adalah surat kepala desa dan yang paling mengerti peristiwa apa yang terjadi adalah kepala desa, di BAP tapi tidak dilampirkan oleh penyidik Polres Langkat, sehingga patut dipertanyakan, sebut Minola Sebayang dihadapan sidang.
Bagaimana Pak Okor bisa hadir di kantor desa pada tanggal 22 Mei 2021 itu,tanya Minola Sebayang pada saksi.tidak tau saya Pak terang saksi.Pak Okor dating kekantor desa karena diundang atau dating sendiri, datang sendiri jawab saksi, bukan karena ditelpon,tidak kata saksi lagi.Bagaimana Pak Okor tahu ada ibuk-ibuk kumpul di kantor desa, tidak tahu saya pak,terang saksi.Pada saat penyerangan dirumah Pak Okor saudara saksi pernah memberikan keterangan kepada rekan-rekan media dan wawancara, saksi mengatakan tidak pernah.Karena ini ada data berita dari Metro Langkat.Com yang judulnya rumah Okor diserang masyarakat, begini ketrangan kades Besilam.Saksi tetap bersikukuh tidak pernah diwawancarai wartawan.Saya bisa mohon pada ketua majelis hakim untuk memanggil wartawannya dan nanti rekaman saudara saksi hasil wawancara wartawan pada saudara saksi bisa diputar.
Sebelum menutup sidang ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa Okor ,Rasita, Pardianto menyatakan keberatan atas keterangan saksi saat kami datang kekantor mengubungi oleh kepala desa melalui telpon.Diberkah terpisah terdakwa Tosa Ginting juga membantah keterangan saksi kepala desa Besilam Bukit Lembasah.Terdakwa Tosa Ginting menerangkan kalau dirinya tidak punya pistol.
Sumber: Buser24.com