Ajplh.com,Pessel (Sumbar) – Setelah viral di beberapa media online bahwa Proyek Kegiatan Rehabilitas Jaringan Irigasi DI.Taratak Timbulun Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan nilai pagu sebesar Rp.3.240.165.142,- (Tiga Miliyar Dua Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Lima Seratus Empat Puluh Dua Rupiah) yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaan telah melakukan beberapa kesalahan dan pelanggaran dibeberapa segmen.
Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Soni,S.H mengungkapkan kepada awak media sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan Ir.H.Doni Gusrizal di salah satu media online yang menyatakan bahwa LSM maupun Wartawan kenapa cari-cari kesalahan terkait proyek pekerjaan rehabilitas jaringan di taratak timbulun tersebut.
“Harusnya sebagai seorang kepala dinas tidak perlu menyapaikan statement seperti itu apalagi proyek tersebut dibawah pengawasan kejari painan yang merupakan lembaga penegak hukum di negara ini, apalagi sebagai kepala dinas sampai mengatakan bahwa LSM dan wartawan kenapa cari-cari kesalahan,kalau memang tidak ada kesalahan kenapa harus bungkam dan no coment saat awak media dan lsm konfirmasi dan melayangkan surat konfirmasi,”ungkap soni
Saat awak media dan lsm coba menghubungi untuk konfirmasi terkait pernyataan kepala dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan Doni Gusrizal, telepon awak media dan lsm tidak pernah diangkat dan pesan di whatsap yang dikirimkan awak media dan lsm hanya di red saja dan tidak pernah dibalas oleh kepala dinas PSDA.
Soni ketua LSM AJAR dan beberapa awak media pekan depan akan segera memasukan laporan pengduaan langsung ke Kapolda Sumbar yang ditujukan langsung kepada Dir Krimsus Polda Sumbar untuk meminta memanggil Kepala Dinas PSDA dan Kontraktor Pelaksana terkait beberapa adanya temuan dibeberapa segmen dalam pekerjaan Proyek Rehabilitas Jaringan di taratak tembulun tersebut.
“Benar kita sudah siapkan pengaduan ke Krimsus Polda Sumbar dan telah kita jadwalkan pekan depan pengaduan tersebut harus masuk karena bukti-bukti otentik dilapangan juga tekah kami miliki untuk kita lampiran dalam berkas pengaduan yang akan kita masukan,”tegas soni
Bukan itu saja kita juga sudah siapkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua dan ketiga untuk kepada kepala dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan dan bila pihak dinas tidak juga menggubris dan membalas surat dari LSM AJAR kita akan siapkan gugatan ke KIP terkait adanya pelanggaran undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai dengan terbitnya berita kepala dinas PSDA masih tetap juga tidak bisa dihubungi, awak media yang coba datang ke kantor PSDA kabupaten pesisir selatan juga tidak menemui kepala dinas ditempat karena sedang berada diluar….Bersambung.(Team Ajplh)
Sumber: LSM AJAR