Ajplh.com,Duri (Bengkalis) – Pemutusan jalan tersebut di lakukan pada hari senin 01/11/2021 oleh PT. Pertamina Hulu Rokan melalui PT. Nawakara security dari PT. Pertamina Hulu Rokan.
Jalan yang diputus adalah jalan yang dibuat oleh masyarakat awalnya dan kemudian jalan tersebut diperbaiki oleh PT.Caltex (Sebelum PT.PHR) serta digunakan untuk operasional perusahaan tambang minyak terbesar di Riau saat ini.
Masyarakat dan warga sakai setempat yang memiliki kebun yang berbatasan dengan pihak perusahaan sempat melakukan penghadangan terhadap kebijakan tersebut yang dianggap sepihak karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan.
Soni,SH Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang merupakan aktivis lingkungan hidup sangat menyayangkan sikap PT.Pertamina Hulu Rokan yang melakukan pemutusan jalan warga dan Masyarakat Suku Sakai yang saat ini merupakan askes mereka untuk ke lahan pertanian mereka.
Sebelumnya dari pihak PT,PHR mengatakan bahwa alasan mereka memutus jalan tersebut adalah demi keamanan aset mereka karena daerah kawasan tersebut merupakan daerah objek vital PT.Pertamina Hulu Rokan.
Soni menjelaskan bahwa jalan yang di putus tersebut merupakan kawasan hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) yang merupakan cadangan kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan diluar fungsi hutan dari hasil ploting di BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) pekanbaru beberapa waktu lalu.
Karena kawasan hutan HPK berguna untuk memberikan jasa lingkungan dan perlindungan keaneragaman hayati yang ada di sekitar dan jika jalan di putus berarti memutuskan jasa lingkungan terhadap masyarakat dan warga sekitar yang ingin melangsungkan kehidupan mereka dengan bertani,”tegas soni
Terpisah Penggiat Sejarah Sakai dari Majelis Sakai Riau Suhardi,SH. Mengatakan Sakai adalah manusia yang hidup dan berdiam di wilayah teritorial nya masing2 sesuai dengan peta Sakei Gebeit yang dibuat oleh peneliti jerman dan juga termaktub di Buku Bab Al Qawaid mengatakan bahwa wilayah Sakai berbatasan dengan negeri Rokan. Ini adalah fakta sejarah yang tertulis. Kehadiran PT. Pertambangan di mulai dari PT. Caltex kemudian PT. Caltex Pasific Indonesia dan di lanjutkan dengan PT. Pertamina Hulu Rokan atas izin Republik dan UUD 1945 yang mengatakan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar sebesarnya untuk kemakmuran Rakyat. Maka berdasarkan ini negara memberi izin ekplorasi kepada perusahaan tambang, sebelumnya Kerajaan Siak Sri Indrapura yang berkuasa di wilayah Riau juga memberi izin kepada perusahaan tambang ini untuk di ambil minyaknya tetapi kita sampai saat ini belum dapat di ketahui perjanjian dari Sultan, karena semenjak NKRI berdiri dokumen kerajaan di bawa ke jakarta, baru tahun 2019 di kembalikan dan dapat di baca oleh masyarakat luas. Dokumen yang di kembalikan sudah tidak utuh lagi jumlahnya.
Khusus masyarakat Sakai yang hidup di atas tanah leluhurnya semenjak adanya aktifitas pertambangan pola kehidupan masyarakat berubah drastis akibat hutan tanah mereka sudah banyak di kuasai melalui izin yang di berikan oleh pemerintah. Sehingga pola hidup nomaden dan bergantung dengan hutan sudah mulai hilang karena hutan yang dapat di kuasai semakin sedikit, saat ini Sakai tidak lagi ada yang bisa berladang. Hutan sudah tidak ada.
Kembali masalah jalan yang di putus oleh PT. PHR atas dasar keamanan wilayah kerja sangat tidak realistis karena jalan ini sudah ada sebelum aktifitas pertambangan ada,karena dulunya merupakan jalan warga sakai sebelum pihak PT.PHR ada,”tutup Suhardi..Bersambung.(Team Ajplh)