Ajplh.com,Ketapang – Sebelumnya pada edisi pertama menurunkan berita bertajuk: PT DCM KSO dan PT Trifa Abadi Rusak Lingkungan dan Merugikan Negara, namun menurut keterangan warga di sekitar TKP ada beberapa warga yang menerangkan yang tidak mau di sebutkan nama nya ber inisial AY pengambilan tanah urug Galian C yang diambil ada sebanyak 13 titik lokasi yang dikeruk dari tahun 2018 hinga saat ini diduga tidak membayar pajak negara adapun yang dibayar hanya senilai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) itupun yang membayar hanya PT Trifa Abadi, itupun tidak sesuai dengan in materi yang di ambil nya, untuk PT.DCM (Damai Citra Mandiri) dari tahun 2018 sampai saat ini belum pernah membayar pajak” negara sedangkan material yang digunakan dari tahun 2018 sampai saat ini diduga Lebih dari ratusan ribu mater kubik,”tuturnya AY .
“Sangat disayangkan oleh masyarakat dan instansi terkait PT.DCM KSO dan PT.Trifa Abadi yang telah merugikan keuangan negara serta rusak lingkungan seperti yang sudah diterangkan dalam pemberitaan dibeberapa awak media sebelumnya, bahwa pihak pelaksana kegiatan telah merusak ekosistem dikarenakan sudah mengambil tanah di sembarang tempat, serta tidak membayar pajak Negara,” ungkap AY senin (8/11/2021) lalu.
Ditambahkan AR , PT.DCM KSO dan PT.Trifa Abadi juga tidak mempunyai ijin cuary yang sah, di tempat mana mereka mengeruk hasil tanah tersebut. Ia berharap kepada para instansi maupun penegak hukum untuk segera menindak tegas kepada pelaku sesuai pasal dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pembangunan infrastruktur jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat Siduk-Sungai Kelik Kecamatan (MHU) Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang, sumber dana SBSN 2020 dengan nilai Rp.102.036.856.000,00 (Seratus dua miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).”sebut AR .
Menurut AY dari ijin cuary tanah uruk serta batu di 13 titik yang berbeda tanpa ijin yang jelas juga dengan total kerugian negara diperkirakan sebesarRp 4 Miliyar lebih yang tidak dibayarkan ke instansi terkait. Adapun yang dibayar hanya Rp 400 juta oleh PT.Trifa Abadi. Namun ironisnya, AY mengatakan itu, dari 2018 PT.DCM sangat disayangkan tidaklah membayar pajak sama sekali.
“Bahwa setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sesuai UU KUP 2007 pasal 39 ayat (1), penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar”, jelasnya AY kepada tim awak media dan LSM Lingkungan.
Masih kata AR, Supardi selaku perwakilan dari Dinas pajak mengatakan, bahwa pihak PT.DCM harus membayar pajak sesuai Peraturan Daerah oleh Bupati Kabupaten Ketapang kita dari media pernah meminta keterangan , Berdasarkan keterangan Ismail selaku perwakilan PT.DCM bahwa tempat cuary batu didatangkan dari Merak, adapun Supardi dari Dinas Perpajakan menanyakan kalau datang dari Merak dimana dokumennya, namun Ismail selaku pihak perusahaan PT.DCM seakan bungkam. “Ismail juga dengan lantang mengatakan silakan diadukan saja saya tidak takut,” ungkap AR
Adapun tambahan dari Dinas terkait yaitu Perkim-(LH) Kabupaten Ketapang, untuk permasalahan PT.Damai Citra Mandiri (DCM) PT.Trifa Abadi. Setiap kegiatan pembangunan termasuk proyek jalan yang melintasi wilayah status hutan (HP, HPH, HL, atau cagar alam) wajib memiliki perizinan lingkungan seperti dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta ada izin persetujuan pinjam pakai lahan kementerian pinjam pakai lahan dari Mentri KLHK, dan di luar perizinan di instansi lainnya (PUTR, ESDM, provinsi/pusat), terutama di jalan pusat trans Kalimantan adalah proyek strategis nasional, dan ini pun termasuk proyek yang ada diselenggarakan Pemda Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) yang masuk dalam kawasan hutan”, pungkasnya.
Berdasarkan keterangan warga” sekitar KLHK/GAKKUM dan ESDM harus menegakan UU NO 32/2009,karena diduga pihak dinas perpajakan kabupaten ketapang melakukan pembiaran…Bersambung. (Team Ajplh)