Ajplh.com,Pekanbaru (Riau):
Kasus sengketa konsumen antara Sukiman dan PT.BFI Finance Indonesia cabang bagan batu dalam waktu dekat ini akan bergulir di pengadilan negeri rokan hilir,
Melalui kantor hukum Brotherson law Office & Partners di Jln Cempedak No.17 Kota Pekanbaru Pak Sukiman akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk membatalkan perjanjian Fidusia yang kini telah mengarah kepada jeratan hukum kepadanya.
Saat awak media konfirmasi kepada Pak Sukiman selasa 07/12/2021 beliau mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada dikasih salinan tentang perjanjian antara kriditur dan dibitur dan penjelasan tentang fidusia terhadap saya,”jelasnya.
Soni,S.H kuasa hukum Pak Sukiman mengungkapkan bahwa Klain kami ini tidak ada dikasih salinan oleh pihak perusahaan BFI Finance Cabang Bagan Batu terkait perjanjian kedua belah pihak pada saat melakukan penanda tanganan perjanjian kridit tersebut.
Malah klain kami mengatakan tidak ada dikasih waktu untuk mempelajari dan membaca seluruhnya isi perjanjian yang telah di persiapkan oleh PT.BFI Finance Cabang Bagan Batu hingga timbulnya akta fidusia yang telah didaftarkan kemenkumham yang mana pada saat penanda tanganan akta fidusia tersebut klain kami juga tidak tau apa yang tertuang dalam isi akta tersebut karena klain kami tidak hadir dihadapan notaris.
“Saya sebagai kuasa hukum Pak Sukiman telah menyurati PT.BFI Finance Cabang Bagan Batu dan meminta salinan perjanjian kridit antara kedua pihak dan salinan akta jaminan fidusia apakah memang benar telah didaftarkan di Kementrian Hukum Dan Hak Azasi Manusia Kantor Wilayah Riau.
Senin 13/12/2021 saat awak media mendampingi kuasa hukum Pak Sukiman untuk meminta salinan perjanjian kridit dan salinan akta fidusia, Pak Andry Putera Ginting selaku kepala cabang BFI Finance Bagan Batu menerangkan bahwa kami telah kirimkan melalui JNE perjanjian kridit tersebut tapi balik kekantor kami lagi dan tidak sampai ke alamat debitur,”terangya
Soni,S.H sebagai kuasa hukum Pak Sukiman menyebutkan kepada awak media akan melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT.BFI Finance Cabang Bagan Batu untuk membatalkan Akta Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris Rani Julita,S.H.,M.Kn yang berkedudukan di kota tanggerang selatan yang mana perjanjian yang dibuat dinotaris akan menjadi suatu alat bukti yang kuat dikemudian hari dalam hal terjadi sengketa perdata.
Ada tiga pihak yang akan kita gugat yaitu PT.BFI Finance Cabang Bagan Batu (Tergugat I) Notaris Rani Julita,S.H.,M.Kn. (Tergugat II) dan Kementrian Hukum dan Ham Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Riau (Tergugat III) kantor tempat pendaftaran jaminan fidusia.
“Ini juga sebagai acuan dan gunanya kehadiran para pihak pada saat pembuatan akta jaminan fidusia sebab kehadiran para pihak dapat memperkuat pembuktian (Untuk membenarkan telah terjadi sutu peristiwa hukum) bila suatu saat nanti terjadi permasalahan hukum yang timbul di belakang hari.
Soni menyebutkan bahwa sengketa konsumen terhadap pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap sesuai dengan tupoksi yang diatur didalam undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah No.58-59 Tahun 2001.
Sebab pelaku usaha dalam membuat dan melakukan perjanjian dengan debitur boleh saja menggunakan Klausula baku dan secara hukum pratek klausula baku diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Tapi bila terbukti melanggar,pelaku usaha harus siap-siap menanggung resiko “batal demi hukum” klausula baku yang telah di sepakati dan tidak hanya batal demi hukum pelaku usaha juga berpotensi terancam pidana dan denda.
Dan tidak tanggung-tanggung pelanggar perumusan klausula baku sebagaimana diatur dalam pasal 62 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat dijerat hukum penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliyar.
Jadi jika pelaku usaha ingin selamat harus memastikan tidak adanya itikad buruk dengan menghindari beberapa larangan yang telah digariskan dalam pasal 18 UUPK.
Klausula baku sendiri menurut undang-undang perlindungan konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersipkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sudah jelas dalam undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 secara tegas melarang beberapa klausula baku yang dibuat dalam sebuah perjanjian yang dapat merugikan pihak konsumen,”tutup soni.(Team Ajplh)
Sumber: Buser24jam.com