Ajplh.com,Ketapang – Pada hari jum’at 18 desember 2021 awak media dan Lsm Lingkungan melakukan pengecekkan di lokasi yang di kerjakan tepat di tepi jalan lintas provinsi
Menurut para pekerja yang ada batu tersebut di jual ke PT JUS
Aktifitas yang di kerjakan di tepi jalan tersebut sangat menggu dan membahayakan lalu lintas kendaraan umum
Kami berharap agar cepat di tindak lanjut oleh pihak kepolisian setempat berdasarkan keterangan pekerja di Lapangan batu tersebut dijual ke PT JUS
Awak media dan Aktivis Lingkungan Hidup DPW kalimantan Barat menegaskan agar kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha tajir itu disebut nama nya Dedi di kecamatan sandai itu agar segra di tindak tegas oleh kepolisian setempat khusus nya bapak kapolsek sebagai kepala wilayah kepolisian di kecamatan sandai
“Ini harus segera Menghentikan kegiatan ilegal itu dan harus menetapkan para pelaku pemilik Lahan sebagai tersangka karna sudah jelas kegiatan tersebut adalah ilegal
Sengaja melakukan kegiatan pengambilan tanah urug galian C. Dan Batuan secara ilegal maka dapat dipidana penjara paling sedikit 5 (Lima) tahun penjara Dan pidana Denda paling Sedikit Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar) dan paling lama 15 (lima belas)Tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000.000.00:
Berdasarkan keterangan bapak kapolsek setempat sekitar 3 tiga bulan yang lalu pengusaha tajir itu disebut namanya “DD” pernah dipangil kapolsek diruangan nya mempertanyakan kegiatan tersebut namun dijawab oleh “DD” kami hanya meratakan Lahan untuk bangunan sendiri
Kapolsek juga sangat khawatir dengan kegiatan yangg dilakukan di tambang tersebut karna sangat rawan Longsor dan membahayakan pengendara Lalulintas di jalan umum Berdasarkan pengecekan dari awak media dan aktivis Lingkungan Hidup pada tangal 16/12/21 ternyata hasil galian berupa Batu dijual ke PT JUS.
Jelas jelas keterangan yang diberikan oleh Pengusaha Beinisial “DD” Pengusaha Tajir pemilik kuari tersebut adalah membohongi kapolsek kecamatan sandai.
“DD” Juga Menerangkan kepada awak media dan Aktivis Lingkungan Hidup awalnya semua material Batu yang di kuari itu hanya untuk membangun Gereja dan Masjid.
Pada saat kumpul dirumah Pak Arno di hadiri saudar “DD” CS. Mengatakan bahwa “DD” mengatakan mengambil sebesar Rp.20.000. perkubik Dari hasil penjualan batu tersebut.
Sudah jelas berdasarkan penelitian dari awak media dan Aktivis Lingkungan Hidup. Jelas Kegiatan Itu Adalah penambangan Ilegal dan perbuatan melawan hukum.
Diharapkan kepada bapak kapolsek kecamatan sandai agar segera menindak tegas “DD “CS secara Hukum pidana sesuai UU yang berlaku.(Team Ajplh)