lplh-indonesia.com,Langkat (Sumut) – Kasus perambahan kawasan TNGL yang terjadi di desa kaperas kecamatan Kutambaru kabupaten langkat provinsi sumatera utara yang terjadi pada bulan oktober 2019 silam telah di amankan juga alat berat milik sdr awang dan hari ini jumat (17/07/2020) di rencanakan dilakukanya pemeriksaan terhadap mantan kades sdr Rakuta Namohaji yang telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan TNGL (Taman Nasional Gunung Louser) tersebut.
Saat team lplh-indonesia menghubungi Kepala Balai Gakkum wilayah sumatera Eduward Hutapea terkait adanya pemeriksaan mantan kades desa kaperas beliau mengatakan bahwa kasusnya memang sedang berjalan saat ini dan biarlah penyidik melalukan pemeriksaan dulu nantinya kalau ada perkembanganya akan saya kabari”tegas edward.
Terpisah team Lplh-indonesia menghubungi kepala seksi TNGL wilayah V pak Turnip yang pada saat kejadian pada bulan oktober 2019 langsung melakukan penangkapan alat berat milik sdr awang mengatakan bahwa yang kita permasahkan adalah dalam kawasan Taman Nasional Gunung Lauser hasil dari olah TKP kawan-kawan BPKH dan Penyidik Balai Gakkum,dan kalau memang ada yang lain masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu sudah beda pemangku kawasannya apakah dipermasalahkan oleh mereka itu sudah beda,dan itulah hasil ploting yang kami dapat di lapangan saat olah TKP”ungkapnya.
Dengan diperiksanya mantan kades kaperas sdr Rakuta Namohaji terkait penerbitan surat keterangan tanah dalam kawasan hutan TNGL dan HPT di gakkum klhk menjadi pelajaran untuk kades lainya agar untuk berhati-hati dalam mengeluarakan surat keterangan tanah,karena mengeluarkan surat tanah dalam kawasan hutan tanpa izin adalah termasuk perbuatan melawan hukum….Bersambung.(Team Lplh)