Solok,Ajplh:
Tim Patroli BKSDA Sumbar mengamankan seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan, pelaku dengan inisial AY (37 tahun) merupakan warga Koto Hilalang diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok, tanggal 29 Maret 2022.
AY diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi dan sedang melakukan pembakaran dan dari hasil pengecekan dan perhitungan diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha.
Informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar, dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada bulan Februari 2022, lokasi perusakan berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persedian air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan beserta barang bukti 2 (dua) buah chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut
Pelaku disangka melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehuranan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda lima mliyar rupiah.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengajak masyarakat agar memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatera Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang. Silahkan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan.
Balai KSDA Sumatera Barat sejak tahun 2010 telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada disepanjang Kawasan SM Barisan khususnya yang ada di Kabupaten Solok, tutup Ardi Andono.
Sumber: BKSDA Sumbar