Ajplh.com,Kampar – Kasus dugaan Pungutan Liar untuk uang ujian kembali terjadi di SMP Negeri 2 tapung kabupaten Kampar Provinsi Riau berkedok sumbangan sukarela.
Ini jelas sudah melanggar Permendikbud No.43 Tentang Penyelenggara dan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Sekolah.
Salah seorang Orang Tua wali murid yang enggan disebutkan namanya” kami sebagai orang tua wali murid merasa keberatan dengan adanya pungutan disekolah, karena anak kami kelas IX, mau tidak mau harus bayar uang tersebut, ” katanya.
Uang yang dipungut adalah uang Ujian Akhir Sekolah (UAS), l Rp.303.000 per siswa/i, Uang perpisahan Rp. 155 ribu persiswa/i, Uang Komite Rp.95 Ribu siswa/i, dan malah ada pula pungutan uang parkir bagi siswa yang memiliki sepeda motor.
Lanjutnya, ” kami sebagai wali murid mau tidak mau, suka tidak suka harus bayar, uang tersebut, kalau tidak dibayar anak tidak bisa ujian nantinya.
Menurut Kepala Sekolah SMP 2 Tapung Nelfi Haswita, S.Pd yang dihubungi awak media Rabu (18/05/2022) menyatakan, ” terkait uang pungutan sekolah tidak ada kewenangan saya sebagai kepala sekolah, itu kewenangan Komite sekolah, silahkan hub Komite sekolah, nanti saya kasih nomor ketua komite silahkan hubungi dia, “tutupnya.
Ketua Komite Sekolah SMP 2 Tapung bernama Didik Heru yang dihubungi lewat by phone mengatakan, ” membenarkan adanya pungutan bagi orang tua wali murid, dan itu sudah di musyawarahkan dengan para wali murid.
“Dan keputusan pungutan uang tersebut ada daftar hadirnya, nanti kita kirimkan berita acaranya, sebab arsip tersebut disimpan di sekolah,”ungkapnya
Soni,S.H Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) mengatakan, ” apa yang dilakukan oleh Pihak Sekolah bersama Komite SMP 2 Tapung sudah melanggar Permendikbud No.43 Tentang Penyelenggara dan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Sekolah.
Sekolah dilarang memungut uang Ujian, meski hal itu atas ada kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
“Ini sudah jelas melanggar aturan yang telah ditentukan, kami dari LSM AJAR akan melaporkan hal tersebut ke pihak Tipikor Polda Riau terkait pungli di sekolah SMP N 2 Tapung yang terjadi saat ini .
Dan meminta Polda Riau melalui Dir Krimsus untuk memanggil Kepala sekolah dan ketua komite untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan pungli tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tutup Soni..Bersambung.(Team ajplh)