Ajplh.com,Pesesel (Sumbar) – Meningkatnya Kasus ilegal loging di daerah tapan dan lunang silaut kabupaten pesisir selatan provinsi sumatera barat menjelang lebaran ini yang diduga sampai saat ini tidak tersentuh hukum dan terus saja melakukan aktivitasnya terang-terangan.
Hasil investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia dan Beberapa awak media Rabu (18/05/2020) menemukan tumpukan kayu di bibir sungai tapan dan sungai tapan batang betung nagari ampang tulak kecamatan basa ampek balai tapan yang sudah siap untuk di angkut oleh truk untuk di bawa ke tempat tauke kayu.
Dari keterangan masyarakat setempat yang juga aktivis penggiat lingkungan hidup Pak Yaparudin beliau mengatakan bahwa aktivitas ilegal loging memang meningkat menjelang mendekati hari raya idul fitri ini.
Yapar mengatakan kepada media yang sangat di sayangkan adalah izin pengolahan kayu tetap saja di keluarkan oleh dinas setempat sementara lahan untuk mengambil kayu untuk di olah tidak ada,jadi para pengusaha pengolah kayu tersebut menerima kayu untuk di olah dari kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Taman Nasioanal Kerinci Seblat.
Kami berharap agar gakum KLHK untuk segera turun dan menindak para pelaku ilegal loging karena kerusakan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Taman Nasional sudah sangat parah dan hal tersebut dapat membahayakan anak cucu kami nantinya”ungkap Yapar.
Kepala KPHP kabupaten pesisir selatan Madrianto saat di hubungi awak media mengatakan akan segera melakukan pengecekan dan akan segera ditindak lanjuti kasus tersebut dengan segera.
Terpisah awak media menghubungi Kabid II TNKS wilayah sumatera barat Pak Yunaidi Ssi beliau mengatakan bahwa akan segera turun kelokasi setelah kasus covid-19 reda sebab terkait kasus covid-19 semuanya pergerakan terbatas,apalagi adanya pembatasan PSBB di Sumatera barat.
Karena UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sering disebut dengan UU P3H merupakan undang-undang pidana khusus yang sudah di atur jelas mengatur hukuman pidana dan denda pada setiap pelaku perusakan hutan.Menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),penebangan liar merupakan suatu kegiatan yang dilarang dalam pasal 19 yang berbunyi”setiap orang yang berada didalam atau diluar wilayah indonesia dilarang:menyuruh,mengorganisasi,atau menggerakan pembalakan liar dan/atau pengunaan kawasan secara tidak sah;ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar,mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan secara tidak sah,seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang tidak sah untuk di jual kepada pihak ketiga itu adalah perbuatan melawan hukum”tutup Yapar…Bersambung.(Team ajplh)