Ajplh.com,PAINAN – Pada Tanggal 4 Oktober 2022i Perkumpulan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah resmi terdaftar di Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pendaftaran LSM AJPLH DPD Pessel tersebut langsung diserahkan oleh Ketua DPD Maulana M.S. Tanjung ke Kantor KesbangPol Kabupaten Pesisir Selatan beralamat Jalan Rohana Kudus Painan.
Sebelumnya LSM AJPLH mendaftarkan di pada tanggal 29 September 2022, dan melengkapi persyaratan sebagai mana yang harus dipenuhi, sehingga terdaftar secara resmi pada tanggal 04 Oktober 2022.
Persyaratan LSM AJPLH tersebut langsung di terima oleh Kepala Bidang (Kabid) Poldagri (Politik Dalam Negeri) Kabupaten Pesisir Selatan Pris Derika Hardi, SH.
Menurut Kabid Poldagri Pris panggilan akrabnya mengatakan, ” Ya memang LSM AJPLH DPD Kabupaten Pessel Atas Nama Ketua DPD Maulana M. S Tanjung resmi terdaftar dengan Nomor : 220/411/BK Pol PS/X/2022.
Kita berharap bagi LSM atau Ormas Biar tertata dan berjalannya kontrol sosial sesuai tupoksinya, kami sebagai Pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Pessel memang terdaftar sesuai aturan dan persyaratan sebagai LSM dan Ormas di Pemerintahan Kabupaten Pessel.
Lanjut Pris panggilan akrabnya,” Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar LSM atau Ormasnya yang beroperasi di Wilayah Pessel jangan nanti melakukan aktifitasnya dengan ilegal akan kami tindak, ” tutupnya.
Sementara itu Ketua LSM AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan Maulana M.ST pada wartawan mengatakan, ” Ya LSM AJPLH DPD Pesisir Selatan yang Beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Painan telah resmi terdaftar di Kesbangpol Pessel pada tanggal 04 Oktober langsung dengan Kepala Bidangnya.
Dengan terdaftarnya LSM AJPLH di Kesbangpol Pessel, ini salah satu LSM Lingkungan Hidup di Kabupaten Pessel.
Dengan adanya LSM Lingkungan Hidup Ini kami sebagai pengontrol sosial tentang lingkungan Hidup bisa melakukan tugas sebagai mana yang ada di AD/RT LSM AJPLH,” tutupnya.(Team Ajplh)