Ajplh.com,Painan:
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Senin 07/11/2022 resmi mendaftarkan gugatan legal standing terhadap PT.Dempo Sumber Energi, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) ke Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor Perkara : 50/Pdt.G/LH/2022/PN Pnn.
Soni Ketua Umum AJPLH mengatakan bahwa dasar gugatan organisasi lingkungan hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup adalah sesuai dengan undang-undang No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air dengan adanya Pendayagunaan Sumber Daya Air di TNKS nagari pelangai gadang kecamatan ranah pesisir mengakibatkan genangan air dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Krinci Seblat mengakibatkan pohon kayu dan tumbuhan yang digenangi air dampak dari pembangunan PLTMH menjadi mati.
“Juga dengan adanya pembangunan PLTMH palangai gadang di hulu sungai palangai dengan membuat bendungan air menyebabkan batang sungai pelangai gadang menjadi kering ± 1km hingga habitat biota air yang ada di sungai yang selama ini hidup di batang sungai palangai gadang menjadi punah dan mati,”ungkap soni.
Besar dugaan bahwa PT.Dempo Sumber Energi pada saat melakukan pembangunan PLTMH tidak berkordinasi dengan pihak TNKS hingga dampak pembangunan PLTMH menimbulkan genangan air dalam kawasan TNKS.
“Dan ini jelas bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air,pasal 33 melarang terhadap pendayagunaan air dalam Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dengan Sanksi Pidana dan Denda pada pasal 69 yaitu 18 (delapan belas) bulan paling singkat dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda 2,5 miliyar paling sedikit dan paling banyak 10 miliyar,”tegas soni.
AJPLH menggugat PT.Dempo Sumber Energi dan Tergugat I Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Tergugat II Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta Turut Tergugat DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Turut Tergugat I Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Turut Tergugat II PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) C/q PT.PLN (Persero) Wilayah Sumatera Barat, Turut Tergugat III Pemerintah Kbupaten Pesisir Selatan C/q Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Turut Tergugat IV Karapan Adat Nagari (KAN) Palangai.
Bahwa Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menganggap bahwa Perjanjian Kerjasama PT.DSE dengan TNKS atas izin Dirjen KSDAE adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan demikian Pnggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Anggota yang memeriksa perkara aquo supaya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk memulihkan Objek Sengketa sampai dengan keadaan seperti semula.
“Bukan itu saja untuk menjamin pulihnya Objek Sengketa seperti keadaan semula Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara agar menghukum Tergugat untuk menyetor Dana Jaminan Pemulihan Terhadap Objek Sengketa kepad Negara sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliyar rupiah) dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5000.000,- (lima juta) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan majelis hakim.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia) telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut kepada PT.Dempo Sumber Energi dan dinas terkait namun sampai saat ini pihak PT.Dempo Sumber Energi dan dinas terkait tidak pernah membalasnya,”tutup soni…Bersambung.(Team redaksi)