Ajplh.com,Painan – Setelah mencabut gugatan PT.Incasi Raya Group No.38/Pdt.G/LH/2022/PN Pnn pada hari kamis 10/11/2022 karena adanya perubahan gugatan untuk para pihak dan beberapa pokok perkara,LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Senin 21/11/2022 kembali memasukan gugatan baru terhadap PT.Incasi Raya Group.
Soni,S.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengungkapkan kepada awak media di Painan selasa, 22/11/2022 bahwa benar telah mencabut gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group dan sudah mendaftarkanya kembali dengan nomor perkara yang baru No.54/PdtG/LH/2022/PN.Pnn.
Adapun alasan kami mencabutnya karena adanya perbaikan gugatan untuk Para Pihak dan pokok perkara,”ungkap soni.
Karena dalam gugatan sebelumnya titik kordinat lahan dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh pihak PT.Incasi Raya Group tidak begitu jelas dan masih kabur berapa jumlah luas keseluruhanya,baru setelah saya dengan team untuk chek ulang barulah jelas kawasan hutan yang dikuasai PT.Incasi Raya Group tersebut,baik yang HPK (Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) dan HL (Hutan Lindung) dan semuanya sudah kami petakan dan sudah diketahui jumlah luas keseluruhanya.
Kami juga mengechek ulang lahan sawit di Kecamatan Pancung Soal didarah sepadan sungai DAS (Daerah Aliran Sungai) yang ditanami sawit sepanjang sungai batang sindang,Muara Sakai, muara air ruba seluas ± 110 hektar dan jalan yang dibuka dalam kawasan hutan HPK dan HL untuk askes jalan PT.Incasi Raya Group ± 10 hektar luasnya.
Untuk gugatan yang baru ini ada empat pokok perkara yang kami ajukan ke PN Painan yaitu ± 2450 hektar lahan dalam kawasan HPK dan ± 450 hektar lahan dalam Kawasan Hutan Lindung, DAS (daerah sepadan sungai) ± 110 haktar serta jalan yang berada dalam kawasan hutan ± 10 haktar, dalam gugatan kita minta agar objek sengketa dipulihkan dan untuk menjamin pulihnya objek sengketa kita meminta kepada PN Negeri Painan untuk menghukum TERGUGAT menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Negara sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliyar rupiah).
Terpisah,Maulana Makmun atau yang biasa disebut Simon Tanjung ketua Korwil FPII Kabupaten Pesisir Selatan (Forum Pers Independent Indonesia) mengatakan kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan awak media di pesisir selatan mengharapkan kehadiran para pihak yang tidak perbah hadir pada saat sidang sebelumnya,”tegasnya.
“Kami Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan awak media yang ada di pesisir selatan siap menguji kasus ini di PN Painan agar kami dapat mengetahui siapa yang salah sebenarnya dalam kasus alih pungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT.Incasi Raya Group tersebut.
Selain menggugat PT.Incasi Raya Group, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Juga menggugat mantan Bupati Kerinci sungai penuh karena mengalih pungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di nagari muara sakai indrapura.
“Yang anehnya selain ditanami sawit dalam kawasan hutan lindung ada ditemukan juga patok BPN yang berada dalam kawasan hutan,kog bisa ada patok BPN dalam kawasan hutan yang belum ada izin pelepasanya,’terang simon
Simon tanjung mengatakan dalam waktu dekat ini juga akan melakukan gugatan terhadap anggota DPR RI dan pengusaha asal padang yang juga mengalih pungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang ada dinagari muara sakai indrapura kecamatan pancung soal dan menggugat salah satu PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang ada di tapan,”tutupnya…Bersambung.(Team Ajplh)