Ajplh.com,Painan:
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dalam waktu dekat ini akan segera mendaftarkan gugatan Legal Standing terhadap Penambangan Batu Jeti di Nagari Sungai Tunu Utara Kevamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi sumatera Barat.
Sebelumnya masyarakat sungai tunu utara telah membuat pengaduan kepada dinas PTSP Provinsi Sumatera barat tertanggal 08/juli/2022 yang isisnya mengatakan bahwa penambangan batu jeti tersebut sudah jauh keluar dari titik kordinat dan dapat mengakibatkan terjadinya longsor pada saat musim hujan dan merusak persawahan masyarakat serta sumber air bersih masyarakat.
Atas masuknya surat dari masyarakat tersebut dinas PTSP dan Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dengan didampingi oleh OPD Provinsi Sumbar dan dari OPD Kabupaten Pesisir Selatan pada 08/November/2022 telah mengahsilkan notulen rapat bahwa Penambangan batu jeti benar diluar titik kordinat dan tidak memiliki KepalaTeknik Tambang dan tidak memiliki persetujuan RKAB.
Atas dasar tersebut OPD Provinsi Sumatera Barat dan OPD Kabupaten Pesisir Selatan memerintahkan sdr Yusmal seaku pemilik IUP untuk menghentikan segala kegiatan penambangan tersebut dan dapat melakukan kegiatan penambangan setelah mendapat persetujuan RKAB dan memiliki KTT yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan.
Maulana Makmun atau biasa disebut Simon Tanjung mengatakan saat ini yang terjadi dilapangan bahwa Penambangan Batu Jeti tersebut sudah menjalankan kembali aktivitasnya sebelum apa yang yang diminta dari OPD Provinsi Sumatera Baarat dan OPD Kabupaten Pesisir Selatan di penuhi oleh pihak pemilik IUP yang bertanggung jawab terhadap semua dampak yang akan ditimbulkan akibat kegiatan tambang tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kita dari AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan segera mendaftarkan gugatan legal standing terhadap Penambangan Batu jeti tersebut yang diduga telah merusak alam dan ekositem.
Intinya jika tidak ada tindakan dari dinas terkait kedepanya kita minggu depan sudah akan mendaftarkan gugatan legal standing ke PN Painan dan meminta agar objek sengketa yang berada diluar titik kordinat untuk dipulihkan dengan cara melakukan reklamasi, dan untuk menjamin pulihnya objek sengketa kita meminta pihak tergugat untuk menyetor uang jaminan reklamsi kepada negara sebesar 5 miliyar,”tegas simon.
Sebelumnya wak media sudah menghubungi pihak dinas PTSP Provinsi Sumatera Barat melelui jaringan telepon bapak firdaus namun sampai saat ini belum dibalas, dan kabid Dinas ingkungan hidup provinsi simatera barat yang dihubungi mengatakan pak teguh mengatakan sudah ditindak lanjuti oleh dinas ESDM Provinsi sumbar.
Sampai dengan terbitnya berita ini kegiatan penambangan batu jeti di sungai tunu utara masih terus berjalan, dan belum ada tindakan lanjutan dari dinas terkait setelah sebelumnya telah memberikan sanksi adminitrasi terhadap pemegang IUP dan untuk menghentikan kegiatan tambang tersebut dan agar melengkapi segala persyaratan yang masih belum pihak tambang miliki,”tutup simon…Bersambung.(Team Ajplh)