Ajplh.com,Painan – Pohon cemara laut yang dirusak dan tebang oleh pengusaha tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat mendapat sorotan dari LSM Lingkungan dan beberapa awak media.
Cemara laut yang nama ilmiahnya adalah Casuarina equisetifolia L ternyata memiliki banyak manfaat dan kegunaanya bagi lingkunagn serta turut berdampak bagi kehidupan manusia, berikut berapa manfaat cemara laut diantaranya adalah:
- Manfaat Ekologis
- Cemara laut menjadi salah satu jenis tanaman yang sangat potensial untuk rehabilitasi lahan dan konservasi tanah (RLKT) wilayah pantai berpasir.
- Ketahanan pohon cemara laut akan terpaan angin laut dan uap air laut yang mengandung garam sehingga dapat melindungi pertumbuhan tanaman lain.
- Simbiosis yang dilakukan antara cemara pohon dengan bakteri frankia dapat membantu dalam meningkatkan dan memperbaiki unsur hara yang ada di sekitar tegakan cemara laut. Sehingga membantu pertumbuhan tanaman lain dan kelestarian hutan di sekitar pesisir pantai.
- Penanaman cemara laut di sepanjang pesisir pantai dan membentuk lapisan cemara laut dapat berfungsi sebagai pelindung dari tsunami, gelombang tinggi dan abrasi pantai.
- Cemara laut juga berfungsi untuk mengurangi dan mengubah kecepatan angin, sehingga dapat mengurangi laju angin ke wilayah sekitar laut.
- Penanaman cemara laut juga dapat memperbaiki iklim mikro karena reboisasi yang dilakukan di pesisir pantai atau laut.
- Di bawah pohon cemara laut, dapat digunakan oleh para penyu belimbing untuk bertelur dan menyembunyikan telurnya.
- Cemara laut juga menjadi rumah untuk beberapa hewan yang mampu memperkirakan datangnya bencana sehingga menjadi salah satu langkah mitigasi bencana.
Jika benar pemerintah mengizinkan pohon cemara laut boleh dipotong demi usaha tambak udang itu suatu peraturan yang salah dari pemerintah, dan ini sudah terjadi di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
‘Sebab ada bahasa dari wali nagari sungai tunu barat yang mengatakan kepada awak media bahwa boleh memotong pohon cemara laut jika pohon cemara laut tersebut mengganggu tambak udang dan bukti rekaman itu ada pada kami awak media dan LSM Lingkungan.
Melalui surat terbuka ini kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mempertanyakan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta apakah benar di perbolehkan Pohon Cemara Laut di Potong, tebang, dirusak dalam pembangunan Usaha Tambak Udang di nagari sungai tunu barat tersebut.
Kalau di perbolehkan terbitkan peraturanya dan perundang-undanganya dahulu, karena negara kita menganut Cicil Law sistem yang mana setiap tindakan harus memiliki dasar undang-undangnya.
“Karena adanya pernyataan wali nagari sungai tunu barat yang menyatakan kepada kami bahawa pemerintah mengizinkan untuk menebang atau memangkas pohon cemara laut jika mengganggu tambak udang para pengusaha yang sedang berusaha.
Apakah tidak sebaiknya lokasi tambak udang yang harus digeser sedikit agar jarak dengan sepadan pantai yang ditanami oleh cemara laut sebagai penyangga pantai agar tidak terlalu berdekatan.
Kami dari LSM Lingkungan Hdup dan beberapa awak media menunggu jawaban dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kelautan dan Perikanan di jakarta terkait permasalahan tersebut.
Dan kami juga akan mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan tersebut secara tertulis terkait pernyataan wali nagari sungai tunu yang mengatakan bahwa dari kementrian di jakarta yang mengatakan bahawa membolehkan memotong pohon cemara laut jika memang mengganggu tambak udang,” dan siapa oknum dari kementrian yang memberikan pernyataan tersebut.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup juga akan segera mendaftarkan gugatan legal standing terkait kasus perusakan pohon cemata laut di nagari sungai tunu barat kecamatan ranah pesisir kabupaten pesisir selatan ke pengadilan Negeri Painan pada awal tahun 2023 karena sekarang terkendala akhir tahun.(Team Ajplh)
Penulis : Soni,S.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA
Ketua Umum LSM Lingkungan