Lplh-indonesia.com,Batam – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri amankan sejumlah pelaku pengerusakan lahan kawasan hutan lindung yang tidak jauh dari Mapolda Kepri persisnya di Bukit Harimau, Batu besar, Nongsa, Batam, Jumat (6/3/2020) malam.
Pantauan lapangan, sejumlah petugas tampak memasuki lokasi lahan dan langsung menghentikan alat berat serta puluhan Lori pengangkut tanah.
Tak hanya itu, para operator alat berat dan supir Lori pun turut diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, belasan pria itu dan 12 unit Lori di bawa ke Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usut punya usut, ternyata pelaku pengerusakan lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu tidak memiliki izin seperti cut and fill dan Izin Amdal.
Parahnya lagi, tanah kerukan itu diduga diperjualbelikan hingga meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah per malam.
Terpisah, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga membenarkan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Ya benar, lahan itu masuk kawasan hutan lindung. Selumnya pun kita sudah menyurati mereka agar menghentikan aktivitas tersebut sejak tahun 2018 lalu namun sama sekali tidak di gubris,” ungkap Lamhot.
“Bahkan, kita sudah melaporkan hal itu ke Gakkum KLHK,” tambahnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.(Team Lplh)