PEKANBARU,AJPLH.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, saat masih melakukan penyidikan terkait perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Di mana sebelumnya penyidik telah mengamankan tiga alat berat beserta operatornya.
Saat ini, penyidik masih mencari otak pelaku yang memerintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit itu. “Kita masih melakukan penyidikan. Kita akan mendalami siapa yang telah menyuruh untuk masuk ke lokasi dan memerintah perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam itu,” ujar Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, Kamis (17/8/2023) di Pekanbaru.
Murod menjelaskan, jika berdasarkan keterangan dari tiga pemilik ekskavator itu, mereka melakukan land clearing itu berdasarkan SPK-nya (surat perintah kerja-red), pihaknya akan menelusuri oknum yang memerintahkan perambahan. Karena itu, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih ekstra sebelum menetapkan tersangkanya.
“Sejauh ini, sudah 11 orang yang kita panggil dan dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat. Tidak tertutup kemungkinan para saksi yang telah diperiksa ini statusnya bisa berubah. Hal ini tergantung dengan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan. Kalau memang penyidik berkesimpulan status saksi ini bisa ditingkatkan, bisa menjadi tersangka. Termasuk kemungkinan akan dilakukan penahanan, akan kita lakukan,” kata Murod.
Untuk diketahui, sebelumnya Polhut DLHK Riau berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7) lalu.
Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP. Berikut tiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan. Berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada tiga alat berat yang sedang membuka lahan. Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.