lplh-indonesia.com,Riau – Tim Patroli SMART RBM (Teresterial) Balai Besar KSDA Riau, mendapati 6 orang pembalak liar di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim menahan 6 orang itu dan PPNS Gakkum menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas melawan hukum, seperti illegal logging, terutama di kawasan konservasi seperti Cagar Alam Bukit Bungkuk yang menjadi habitat dua jenis bunga bangkai, Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanum,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 19 Juni 2020.
Dari hasil pemeriksaan intensif, PPNS Gakkum mengetahui 6 pembalak liar dengan inisial DP, DR, Ad, Her, Iw dan Adn, mendapatkan tugas pekerjaan berbeda-beda, mulai dari menebang, merakit hingga mengangkut kayu setelah jadi dari kawasan hutan. PPNS Gakkum mengetahui kalau kelompok ini digerakan oleh seorang pemodal berdomisili di Kabupaten Kampar. PPNS Gakkum sudah mengantongi nama pemodal itu.
Keenam tersangka yang warga pendatang dari Tasikmalayan ditahan di Pekanbaru. Karena alasan pandemi Covid-19, 6 tersangka ditahan di Polsek XIII Koto Kampar. Barang bukti – 3 sepeda motor yang terlak dimodifikasi, 2 chainsaw dan 4 ponsel diamankan di Balai Gakkum Sumatera, Seksi Wilayah II di Pekanbaru.
Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ditjen Gakkum masih mengejar pelaku lainnya.(Team Lplh)
Sumber:Gakkum Klhk