Pasaman Timur :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama beberapa awak media melakukan investigasi di Pasaman Timur menemukan Stone Crusher dan quari yang diduga kuat ilegal, Rabu 03/01/2024.
Ketua Umum dan pendi LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA mengatakan bahwa sudah ada himbauan bupati tetapi tidak didengar/tidak diindahkan oleh pihak perusahaan salah satu tambang galian C yang diduga ilegal serta peralatan Stone Crusher masih ada yang tidak mempunyai izin sama sekali.
Stone Crusher tersebut dikelola oleh PT. Pasindo Prima Kreasi Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa mereka membeli dari quari manual dari masyarakat.
Tapi kami menduga bahwa quari manual itu tidak ada tetapi didapatkan oleh PT.Pasindo Prima Kreasi tersebut adalah dari hasil tambang yang ilegal dengan menggunakan alat berat.
‘Karena setelah kami cek di lapangan tidak ada satupun yang kami dapatkan tentang quari manual. Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa quari tersebut menambang menggunakan excapator dan stane Crusher yang digunakan juga tanpamemiliki izin secara resmi,”ungkap soni
Maka dari itu kami dari LSM Lingkungan Hidup meminta kepada Bupati Pasaman Timur agar menugaskan Satpol PP sebagai pengaman Perda untuk meninjau dan menindak lanjuti laporan informasi kami ini agar Satpol PP sebagai pengaman Perda supaya terjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum Kapolda Sumbar c/q Diskrimsus Polda Sumbar membidangi tentang pertambangan galian C agar segera menindaklanjuti berita yang telah diterbitkan oleh media ini sebagai laporan informasi,”tutup soni…..Bersambung.(Redaksi)