Berau, Kalimantan Timur – Adanya aktivitas perjudian Dadu dan Sabung Ayam di wilayah Hukum Polres Berau Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Jalan Murjani 4 RT 02 terlihat bebas seolah telah di legalkan oleh APH setempat.
Hasil Investigasi awak media dan LSM Lidikkasus.com Minggu 18/02/2024 dilokasi bahwa pengunjung yang datang untuk ikut berjudi dadu dan sabung ayam begitu banyak sekali dan seperti area pasar malam saja ramainya.
“Biasanya mulainya dari jam 12 siang dan sampai pukul 6 sore aktivitas perjudian sabung ayan dan dadu ini bang,”ungkap salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau ditulis awak media.
Dan aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam ini sebenarnya sangat menggangu dan meresahkan warga setempat karena suara bising dan bisa menjadi contoh yang buruk juga bagi anak-anak kami yang tinggal disekitar lokasi perjusian tersebut.
“Ketua Umum LSM Lidikkasus,com Bambang Indaryanto meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Bapak Kapolri khususnya Bapak Kapolda Kalimantan Timur dan Polres Berau serta Jajaran Polsek Tanjung Redep setempat agar segera menindaklanjuti laporan informasi dari awak media dan LSM Lidikkasus.com.
Jangan sampai ada terkesan kebal hukum dan tebang pilih dalam penegakan hukum kasus 303 di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur..
Apa lagi ini sudah menjadi prioritas Kapolri setiap ada kasus dan kegiatan yang sipatnya perjudian 303 harus ditindak tegas dan ssiapa saja yang terlibat harus ditindak tegas dan jangan dikasih ampun.
“Dan jika Kapolda, Kapolres dan Kapolsek tidak bisa menertibkan pratek perjudian di wilayah hukumnya mereka kami dari awak media dan LSM akan menyurati Kapolri dan meminta kepada Bapak Kapolri untuk mencopot mereka dari jabatannya,”tutup bambang……Bersambung.(Team Redaksi)