Lplh-indonesia.com,Jakarta – Sidang Putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Tersangka Saudara NS (48) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, karena dalil – dalil dari Tersangka tidak beralasan. NS merupakan Direktur Utama PT. NTS senin 20/07/2020.
Gugatan praperadilan tersebut terkait Penetapan Saudara NS sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. NS sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
PT NTS diduga melakukan tindak pidana dibidang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan /atau melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan atau menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan Limbah B3 dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
NS melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 117 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) dan juga melakukan pemulihan akibat tindak pidana tersebut.(Team Lplh)
Sumber:Gakkum Klhk