lplh-indonesia.com,Palembang – Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dishut Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumatera Selatan. Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal selasa 21/07/2020.
Penangkapan ini tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi.
Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padang Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya hari Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.
M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan bahwa “Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla”.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya.(Team Lplh)
Sumber:Gakkum Klhk