Padang :
PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) resmi di gugat dan dilaporkan pidananya ke polda sumbar terkait melakukan penambangan tanpa izin lingkungan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat pada jumat 21/06/2024.
“Benar kita sudah daftarkan gugatan legal standing ke PN Negeri Padang dengan No.Regestrasi PN PDG-21062024MFY terhadap PT.MAC ( Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lingkungan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,”ungkap Soni Ketua Umum LSM Lingkungan di Padang.
Dan kami tinggal nunggu No Perkara saja dari PN Padang serta PN Padang untuk segera memanggil pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk dapat hadir di PN Padang pada hari yang telah ditentukan dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVESI
- Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) ;
PREMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan terhadap OBJEK SENGKETA dengan melakukan reklamasi dengan melakukan penimbunan kembali dan penanaman pohon kehidupan terhadap OBJEK SENGKETA.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT I1 , TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV , TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR
Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
“Selain menggugat secara perdata kami juga laporkan pidananya ke Dir Krimsus Polda Sumbar terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.MAC tersebut.
“Karena aktivitas mereka jelas bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah).salah satu dasar hukum kami dalam gugatan legal standing kami,”tegas soni
Dalam gugatan kita menggugat PT.MAC(Mega Asri Cemerlang) sebagai Tergugat dan PT. Adhi Karya Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai Turut Tergugat I, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Barat sebagai Turut Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) sebagai Turut Tergugat III, Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat (DPMPTSP) sebagai Turut Tergugat IV, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sebagai Turut Tergugat V, Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Sumatera Barat sebagai Turut tergugat VI, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai c/q Bupati Kepulauan Mentawai c/q Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Turut Tergugat VII,
Sebelumnya PT.MAC melalui kuasa hukumnya di salah satu media online telah mengatakan memiliki izin NIB berbasis resiko dan membantah pemberitaan awak media dan malah melakukan somasi ke perusahaan media yang menerbitkan berita bahwa “PT.MAC melakukan penambangan tanpa izin dan rusak lingkungan di mentawai’
“Namun kenyataanya pihak dinas terkait menyebutkan bahwa PT.MAC baru mengentongi izin SIPB dan belum memiliki izin lingkungan dan harusnya belum boleh melakukan aktivitas pertambangan.
Atas dasar tersebut kami melakukan gugatan legal standing ke PN Padang dan melaporkan pidananya ke Polda Sumbar,”terang soni…….Bersambung.(Team Redaksi)