Ujung Tanjung,Rokan Hilir Riau – LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.aplh.com resmi melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan terhadap dua (2) perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ke PN Rokan Hiir.
“Benar kami dan Kuasa Hukum kami bapak Sahat Siregar SH MH, pada hari senin tanggal 30 September 2024 telah mendaftarkan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkugan hidup Terhadap PT. WIRA RAYA PERSADA dan PT. WAHANA MULTI TALENTA INDONESIA, turut tergugat dalam masing-masing gugatan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ke PN Rokan Hilir,”ungkap Batara Harahap,S.H Sekertaris Jenderal AJPLH kepada awak media ini.
Dalam penelusuran awak media terpantau di SIPP PN Rokan Hilir gugatan PT. WIRA RAYA PERSADA terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl dan PT. WAHANA MULTI TALENTA INDONESIA dengan nomor 54/Pdt.Sus-LH/2024/PN, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada senin 15 Oktober 2024.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Legal Standing yang didaftarkan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) berkaitan dengan adanya kebun kelapa sawit dua Perusahaan tersebut dalam Kawasan hutan jelas telah bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi , Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, kemudian ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan” kata Ketua Tim Hukum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Sahat M Siregar SH MH.
“Dan ini dikuatkan juga degan telaah dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah XIX Pekanbaru bahwa dua objek perkara tersebut sampai dengan saat ini masih berstatus kawasan hutan,”terang Sahat.
AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) merupakan organisasi lingkungan hidup yang aktif melakukan gugatan hukum di bidang lingkungan hidup, secara khusus di sektor kehutanan ini terhadap perusahan atau perorangan yang menguasai Kawasan hutan tanpa izin, agar Kawasan hutan tidak menjadi perkebunan kelapa sawit secara ugal ugalan.
Selain melakukan gugatan legal standing kita juga telah menyiapkan pengaduan ke Gakkum KLHK Pusat terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terhadap dua perusahaan tersebut…..Bersambung.(Team Redaksi)