Pekanbaru (Ajplh.com) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2024, resmi diundangkan pada tanggal 4 September 2024.
Aturan yang dikenal juga dengan sebutan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata (Aturan anti-SLAPP, Pejuang Lingkungan Hidup Dapat Lebih Terlindungi Dari Tindakan Pidana, dikutip dari Kompas, Sabtu 14 September 2024, halaman 5).
Terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Bagi Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat ini menjadi angin segar bagi upaya pelindungan pejuang lingkungan dari ancaman pidana maupun gugatan perdata (Anti-SLAPP Untuk Pejuang Lingkungan, Ahmad Arif,dikutip dari Kompas, Rabu 18 September 2024, halaman 5). Namun untuk penerapannya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang anti-SLAPP menyatakan orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup itu terdiri atas : orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha.
Adapun bentuk upaya perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, diantaranya : mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diduga dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; menyampaikan pendapat di muka umum yang menolak keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan, menolak rencana usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi yang diduga dapat atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; melakukan advokasi kepada masyarakat terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan suatu usaha dan/atau kegiatan, serta bentuk lainnya.
Pelindungan hukum ini terdiri atas : pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan (Pasal 6 ayat 2). Pencegahan terjadinya tindakan pembalasan, menurut Pasal 7 ayat (1), diantaranya dilakukan melalui membentuk jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait, serta bersama-sama dengan pemerintah daerah dan lembaga kemasyarakatan untuk membentuk paralegal lingkungan.
Untuk memperoleh penanganan Pelindungan Hukum, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup harus mengajukan permohonan Pelindungan Hukum kepada Menteri secara tertulis dengan melengkapi dokumen persyaratan (Pasal 9 ayat 1). Persetujuan terhadap permohonan Pelindungan Hukum diberikan dengan cara menerbitkan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan (Pasal 15 ayat 1). Kemudian Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon (Pasal 15 ayat 3).
Sebaliknya Menteri juga dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum yang dilakukan dengan penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri. Keputusan penolakan Pelindungan Hukum ini disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan (Pasal 17).
Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, merupakan langkah maju yang ditempuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu juga menjadi spirit dan motivasi terhadap penguatan pelibatan/ partisipasi/peranserta dari masyarakat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu, agar peraturan ini dapat berjalan atau terlaksana sebagaimana yang diharapkan, sangat urgen untuk melakukan sosialisasi dan awareness (penyadartahuan). Tulisan sederhana ini sejatinya juga menjadi bagian dari sosialisasi tersebut.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara