Pekanbaru,Riau :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi gugat Mulyadi warga Bangko Sempurna KM 19 Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau Provinsi Riau ke PN Negeri Rokan Hilir.
Adapun gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap warga bangko sempurna balam KM 19 tersebut karena diduga sdr Mulyadi menguasai lahan sawit dalam Kawasn Hutan Produksi (HP) tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
“Dan ini sesuai dengan Peta Kawasan Provinsi Riau SK 903 bahwa Objek Sengketa yang dikuasai oleh Sdr Mulyadi masuk dalam Kawasn Hutan Produksi (HP),”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan Bidang Kehutanan.
Jelas ini bertentangan dengan dengan undang-undang bidang Kehutanan,yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan“;
Gugatan Legal Standing telah terdaftar di PN Rokan Hilir dengan No Perkara : 72/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl dan pada sidang pertama hari Senin 25/11/2024 Tergugat Sdr Mulyadi dan Turut Tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sekarang (Menteri Kehutanan Republik Indonesia ) tidak hadir pada sidang perdana tersebut.
“Majelis Hakim kemudian memerintahkan kepada panitera untuk memanggil kembali Tergugat sdr Mulyadi dan Turut Tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sekarang (Menteri Kehutanan Republik Indonesia ) untuk hadir pada sidang ke dua pada hari Senin 09/12/2024.
Pada panggilan pertama sebelumnya Majelis Hakim mengatakan bahwa rilis panggilan sudah sampai kepada Tergugat dan Turut Tergugat, untuk Tergugat telah sampai di Kantor Desa Bangko Sempurna,”ucap Majelis Hakim yang memeriksa kehadiran para pihak dalam persidangan.
Dalam gugatanya LSM Bidang Kehutanan meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 46 (Empat Puluh Enam) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 46 (Empat Puluh Enam) hektar dankemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).(Team Redaksi)