Rokan Hilir,Riau :
PT.Wahana Multi Telenta diduga kuat kuasa lahan sawit didalam kawasan hutan produsi tetap (HP) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan luas ± 1000 Hektar.
Dan ini hasil investigasi awak media dan LSM Lingkungan Bidang Kehutanan bersama LSM Anti Korupsi enam bulan lalu di salah satu Desa di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil.
Soni,S.H.,M.H Ketua LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) mengatakan kepada awak media bahwa telah melakukan gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Wahana Multi Telenta dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan di PN Rohil di ujung tanjung dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl.
“Sekarang masih tahap mediasi di PN Rohil, selain digugat secara perdata kami juga dari beberapa awak media dan LSM Anti Korupsi akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,”ucap soni
Karena PT.Wahana Multi Telenta telah menguasai, mengolah, mengerjakan, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ± 1000 Hektar tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan, sehingga dengan demikian perbuatan PT.Wahana Multi Telenta tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Atas dasar tersebutlah kita meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap PT.Wahana Multi Telenta, karena besar dugaan kami bahwa selama ini pihak dari PT.Wahana Multi Telenta juga tidak pernah membayar pajak kepada negara atas penguasaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan tersebut.
Ini juga sesuai dengan intruksi bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang mafia tanah.
“Jelas ini juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang karena perbuatan PT.Wahana Multi Telenta diduga telah merugikan perekonomian negara,’terang soni
Sebelumnya awak media dan LSM Lingkungan Bidang kehutanan telah melakukan investigasi dan menemukan lahan yang dikuasai oleh PT.Wahana Multi Telenta sampai dengan saai ini statusnya masih kawasan hutan sesuai dengan SK 903 peta kawasan hutan provinsi riau.
Beberapa masyarakat juga yang telah dikonfirmasi dan mereka mengatakan bahwa yang mengelola lahan tersebut adalah PT.Wahana Multi Telenta sampai dengan saat ini dan hasil wawancara kepada masyarakat juga telah direkam oleh awak media untuk bukti di Persidangan dan Pengaduan ke Kejaksaan Agung nantinya.
Dan ini sesuai dengan angaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi kami :
1. Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan dari kerusakan oleh oarang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Sebagai sarana berkumpul para jurnalis untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan;
3. Melakukan gugatan Legal Standing atau hak gugat organisasi untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan.
4. Bekerjasama dengan pemerintah untuk pelestarian fungsi hutan serta memulihkan lingkungan hidup yang telah rusak.
5. Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi kawasan hutan.
6. Mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sesuatu keputusan pemerintah pusat maupun daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pelestarian fungsi hutan;
7. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindakan perusakan fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi hutan.(Team Redaksi)