
Pekanbaru,Riau :
Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi akan melakukan gugatan prapradilan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup terkait lambanya penanganan kasus CV.Harapan Gas dalam proses pidana lingkunganya yang beralamat di Jalan Siak 2 Tepatnya di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Sabtu 15/02/2025 di Pekanbaru Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA Ketua Umum Organisasi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada awak media mengatakan bahwa akan melakukan gugatan prapradilan kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup.
“Benar Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH sudah mempersiapkan gugatan prapid tehadap Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup dan insya allah pekan depan akan kita daftarkan ke PN Pekanbaru,”terang soni
Karena kami menganggap dinas lingkungan hidup kota pekanbaru dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup terlalu lamban dan tidak jelas dalam memberikan sanksi kepada CV.Harapan Gas
“Sebab kita sebagai pelapor juga sampai saat ini juga tidak tau apa progres kedepannya dan apa sanksi yang telah diberikan kepada CV.Harapan Gas setelah pada selasa 22/10/2024 team Gakkum KLHK Pusat resmi melakukan penyegelan terhadap CV.Harapan Gas atas Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang diduga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Atas dasar itulah kami akan melakukan prapid dan meminta kepada hakim tunggal nantinya untuk dapat menerima permohonan Aliansi Jurnalis penyelamat lingkungan Hidup agar kasus CV.Harapan Gas dapat segera ditindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Karena Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang dikelola CV.Harapan Gas diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)