
Pekanbaru,Riau :
LSM Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup bersama 35 awak media resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Kepala Lapas Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis , Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau untuk mempertanyakan terhadap status terdakwa pidana kehutanan yang tidak ditahan setelah inkrah putusan PN Bengkalis yang menetapkan Paijo Riswandi dkk terbukti bersalah.
“Atas dasar tersebut kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama 35 awak media menyurati APH (Aparat Penegak Hukum) yang ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara pidana kehutanan ini,”terang Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi di Pekanbaru Rabu 26/02/2025.
Sebab hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi bersama 35 awak media Paijo Riswandi dkk telah mengulangi perbuatan melawan hukum kembali setelah berada di luar penjara dengan memperjual belikan lahan sawit yang statusnya kawasan hutan kepada pihak lain yang sebelumnya menjadi perkara pidana di PN Bengkalis.
Sebelumnya Paijo Riswandi dkk didakwa dalam perkara tindak pidana kehutanan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang bahwa sdr Paijo Riswandi dkk yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.1000.000.000,- (satu miliyar rupiah) namun sampai dengan saat ini Paijo Riswansi dkk tidak menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis karena diduga kuat telah melakukan penyuapan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani perkara ini.
“Intinya kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama 35 awak media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar para terdakwa dihukum sesuai dengan putusan majelis hakim walaupun para terdakwa melakukan upaya hukum agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatanya,”terang noben
Tetapi kenyataanya Paijo Riswandi dkk tidak ditahan kurungan penjara dan malah mengulangi perbuatanya kembali dengan memperjual belikan lahan sawit yang statusnya kawasan hutan produksi kepada pihak lain dengan mencari keuntungan,”tutup noben…..Bersambung.(Team Redaksi)