Lplh-indonesia.com,Sumbar – Kasus Perambahan dan Alih fungsi kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit berada di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sedang di tangani Polda Sumbar melalui Polres Pasaman Barat dan Gakum Klhk Wilayah Sumatera masih belum terselesaikan dan masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas.
Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia bersama beberapa awak media di lokasi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum dan para mafia tanah dan lahan dalam kawasan hutan tersebut.
Saat awak media jumat (12/06/2020) konfirmasi dengan Polres Pasaman Barat melalui Bripka Ival selaku penyidik yang menangani kasus perambahan kawasan hutan di pasaman barat tersebut mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan pihak gakkum kita minta gakkum untuk membackup kita dan jalin kerjasama karena begitu luasnya kawasan hutan yang telah beralih fungsi dan keterbatasan biaya operasional untuk turun kelapangan.”tegasnya
Ival menjelaskan, apabila pihak gakkum dapat membantu dan bisa turun bersama itu akan lebih cepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Lebih Lanjut, kata Ival, Polda Sumbar melalui Polres Pasaman Barat serius dalam penanganan kasus tersebut dan kita sudah adakan gelar perkara kepada salah seorang diduga tersangka dalam kasus alih fungsi kawasan hutan yang akan kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan.
Sebenarnya bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan terkait masalah ini karena saya bukan pimpinan saya hanya juper yang menangani kasus ini”ungkapnya Ival.
Terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea saat dihubungi awak media, sabtu (13/06/2020) mengatakan akan mempelajari dulu laporan tim yang turun yang telah melakukan verifikasi lapangan karena saya belum terima laporan dari mereka.”ucapnya.
Sekjen DPP Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, Noben Darma,SP mengatakan kepada awak media agar Gakum Klhk Pusat bersinergi dengan Polda Sumbar untuk mengatasi masalah tersebut.
Nopen Darma, SP menegaskan kalau bisa segera mungkin di lakukan penyegelan di kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit kalau bisa tanaman sawit yang sudah di tanam di cabut dan di tukar dengan tanaman kehidupan lainya”tutupnya..Bersambung.(Team Lplh)