Lplh-indonesia.com,Pontianak – Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT AER dan PT ABP. Pada tanggal 7 Agustus 2020, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT AER seluas 100 hektar dan PT ABP seluas 85 hektar, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan segera menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.
Dua perusahaan PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hot spot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019.
Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT ABP dan PTAER. Tim menemukan lahan PT AER yang terbakar seluas 100 ha dan lahan PT ABP yang terbakar seluas 85 ha. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.
Penanganan perkara karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar dan ahli karhutla dari IPB.
Merespon kemajuan proses penanganan kasus ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera.
“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Hentikan tindakan mencari untung diatas penderitaan masyarakat dan akibat asap dan keruskan ekosistem. Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak”, tegas Rasio Sani.(Team Lplh)
Sumber:Gakum KLHK