Lubuk Besar Bangka:
Tidak henti hentinya para pelaku penambangan melakukan kegiatan operasional dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal ini terus berlangsung, dengan menggunakan alat berat berupa excapator dan Dozer aktivitas penambangan timah ilegal ini secara leluasa menghantam kawasan hutan.
Berawal dari informasi yang diterima Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang berada di kawasan Hutan Blok C11desa Lubuk Besar Koba kabupaten Bangka tengah.
Saat Team Lplh-indonesia melakukan investigasi langsung ke lapangan 15 Agustus 2020 lalu, tampak lubang bekas galian tanah cukup besar merupakan lahan penambangan.
Warga desa lubuk yang berhasil ditemui wartawan saat investigasi mengungkapkan, “bahwa kegiatan penambangan untuk merusak kawasan hutan di desa kami, padahal mereka orang desa kita juga.
” Dari informasi yang saya dengar langsung dari pemilik tambang yang bernama Kului, untuk koordinasi alat berat jenis excavator atau PC dan dozer itu dipegang oleh orang kuat, tapi namanya saya tidak tahu dan untuk timahnya di ambil oleh bos si kului itu juga yang tinggal si Pangkalpinang, “ujar Ew alias RM kepada team Lplh.
Warga tersebut juga menuturkan, “bahwa kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung itu sudah berlangsung sekitar dua bulan lebih, Padahal belum lama berselang setelah adanya penangkapan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Babel maret 2020 yang lalu.
Lokasi tambang ilegal milik kului itu berada pada koordinat 48M 687106E, 9715247S , dan menurut informasi rumah kului sendiri berada persis Desa lubuk besar.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima team Lplh-indonesia tentang keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal tambang kului itu wartawan coba menghubungi kului melalui nomor ponsel nya namun nomor ponsel tersebut tidak aktif.
Team Lplh-indonesia kembali menghubungi kului kamis 20 Agustus 2020 namun nomor tersebut tetap tidak aktif Bahkan sudah berkali kali di hubungi belum juga aktif.
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia meminta Aparat penegak hukum khususnya Krimsus Polda Babel segera menghentikan aktivitas penambangan itu karena selain ilegal tambang itu juga menghancurkan kawasan hutan dan lingkungan disekitarnya, jika pemilik tambang ditangkap maka akan terkuak benar tidaknya keterlibatan oknum aparat dibelakangnya. (Team Lplh)