Ajplh.com,Langkat (sumut):
Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatera berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sabtu 26/09/2020.
Operasi penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adanya dugaan penebangan dan pengangkutan Kayu Bakau Illegal. Tim Gakkum KLHK kemudian melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau dilokasi tersebut.
Dari hasil operasi intelijen tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pembabat hutan bakau bergerak pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut Kayu Bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.
Hermanto, Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK mengatakan bahwa Pelaku berinisal S bin M, (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.
Para tersangka tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang beserta alat angkut berupa 1 (satu) unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 (satu) unit Handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka.
Hermanto menambahkan bahwa aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinisi Sumatera Utara. Jika tidak segera dihentikan maka Kawasan Mangrove di Sumatera Utara akan segera hancur dan habis. Penangkapan pelaku pembalakan liar Hutan Bakau ini adalah pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Sumut. Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut ini.
Eduward Hutapea, kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan Mangrove. Kawasan lindungan dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem Hutan Mangrove serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak kehidupan masyarakat tergantung hidupnya kepada keutuhan ekosistem kawasan mangrove.
Operasi penindakan ini untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove. Demi mewujudkan masyarakat sejahtera hutan lestari. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan.(Team Ajplh)
Sumber:Gakkum Klhk