Ajplh.com,Langkat (Sumut) – Dituding Galian.C tanah timbun diduga Ilegal tidak memiliki izin di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dugaan itu tidak benar sama sekali, kata pemilik usaha Galian.C tanah timbun Agus Sujono, Senin (12/10/2020) saat ditemui team Aliansi Jurnalis Penyelamat lingkungan Hidup di lokasi usahanya.
Lanjut Agus Sujono, sembari menunjukkan Surat izin Galian.C tersebut, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 671/300/BPPTSU/2/XI.1j/VII/2016.
Tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tanah Urug Kepada Agus Sujono.
Dan izin Galian.C di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu tersebut masa berlakunya sampai dengan Tahun 2021 mendatang, tegas Agus.
Kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum usaha kita bukan illegal atau liar resmi kita ada izin Pertambangan dari Provisi Sumatera Utara, disamping itu usaha kita ini banyak menyerap tenaga kerja putra daerah dan memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik batu bata yang kita utamakan khususnya di Kecamatan Wampu, tandasnya.
Hal itupun di benarkan oleh kadiv pengembangan dan pengawasan LPI TIPIKOR Supriono. ST saat melakukan peninjauan di lokasi galian c di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kec wampu Kab.Langkat .(Team Lplh)