Ajplh.com,Bandung:
KLHK menyegel tempat usaha tanpa izin yang mengumpulkan dan memanfaatkan limbah elektronik kategori bahan berbahaya beracun (B3) printed circuit board (PCB), 28 Januari 2021, di Jl. Babakan Ciparay No 531, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, bersama Satgas Citarum Harum Sektor 22, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mengamankan AHH, pemilik usaha, dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit tungku bakar dengan kapasitas 30-50 kg/hr, gelondongan IC yg sudah dibakar 2 unit dengan kapasitas 40 kg/hr, blender (LPG dan oksigen) 1 unit dengan kapasitas 5 kg/hr, filter system 1 unit, ratusan karung tumpukan limbah elektronik (PCB) yg belum diolah, 15 drum bahan kimia untuk pelarut.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan, “Penyegelan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 1 Desember 2020, mengenai dugaan kegiatan usaha pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 PCB dan e-waste ilegal di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi itu itu Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Satgas Citarum Harum, DLH Provinsi Jabar dan DLH Kabupten Bandung, memeriksa dan menyegel tempat usaha itu”.
Kegiatan itu menghasilkan limbah cair yang dibuang ke DAS Citarum dan membuang gas beracun dari pembakaran PCB ke udara. Kegiatan itu berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan nanusia, yg beberapa penelitian menunjukkan terjadinya pemicu kanker.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan menindaklanjuti kasus ini ke penyidikan”, Tegas Nur.
Sumber:Gakkum KLHK