Ajplh.com,Pekanbaru – Yayasan Menara (Menata Nusa Raya) yang berkedudukan di Pekanbaru Komplek Wadya Graha III Blok G Nomor 17 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali melakukan gugatan legal standing terhadap masyarakat Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Gugatan yang di lakukan oleh Yayasan Menara terhadap Sdr Bukhari adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yaitu peusakan lingkungan.
Soni,S.H Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup saat turun ke lokasi yang menjadi objek perkara dalam gugatan legal standing tidak ada menemukan adanya kerusakan lingkungan, sebab sdr bukhari meratakan tanahnya agar lokasi tanahnya menjadi rata dan mudah untuk ditanami sawit.
“Malah tanah yang diratakan tersebut untuk kepentingan masyarakaat,untuk menimbun masjid dan sekolah jadi semuanya ada manfaatnya untuk masyarakat dan tidak ada dampak yang merugikan atau membahayakan masyarakat akibat dari meratakan tanah tersebut,”sebut soni
Atau memang kuasa hukum yang ditunjuk oleh Yayasan Menara tidak melihat objek perkara yang digugat saat ini, hanya serampangan saja tanpa turun ke objek perkara yang dianggap adanya perusakan lingkungan.
Saat awak media coba menghubungi kuasa hukum Yayasan Menara Bpk Muhammad Nur,S.H menanyakan apakah bapak sebagai kuasa hukum sudah turun kelokasi dan mengechek adanya kerusakan lingkungan terhadap objek perkara tersebut,beliau menjawab sudah.
Apakah memang ada dampak kerusakan lingkungan hidup terhadap objek perkara tersebut sehingga Yayasan Menara menggugatnya, terkait masalah itu dan lainya kita uji saja dipengadilan karena semuanya masih dugaan,”ungkap M.Nur
Terpisah saat awak media menghubungi Kuasa Hukum Pak Bukhari dari Kantor Hukum Brotherson Law Office and Partner , Sdr Nofri Yansyah,S.H mengatakan bahwa pada 27 januari 2022 telah dilakukanya pemeriksaan berkas penggugat apakah memang layak untuk melakukan gugatan legal standing terhadap perkara klain kami tersebut.
“Apakah memang Akta Yayasan, Sk Menkumham, NPWP sudah lengkap dan bukti kerjanyata selama ini telah melakukan upaya pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup memang telah pernah yayasan ini lakukan, seperti melakukan reboisasi dan perbaikan lingkungan,”terang novri
Kamis depan ini 03/02/2022 sidang hasil keputusan pemeriksaan berkas yayasan menara,kita lihat saja keputusan hakim dalam memeriksa berkas tersebut.(Team Ajplh)