Ajplh.com,Langkat (Sumut) – Benar dugaan banyak orang terkait adanya tambang galian c yang ikut bermain dalam proyek pembangunan tol trans Sumatera ruas jalan Langsa- Binjai. Pasalnya, dari sidak dan tinjauan langsung ke lapangan para anggota DPRD Langkat dari lintas partai dan komisi, Senin (1/3), di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ada ditemukan kuari yang tidak memiliki izin.
Kuari itu milik PT. AP3 dan seketika itu juga para wakil rakyat itu memanggil penanggung jawab lapangannya dan menghentikan aktivitas para pekerjanya.
” Berhenti dulu semua, jangan ada yang bekerja sebelum jelas izinnya, ” teriak para wakil rakyat itu dengan tegasnya.
Ironisnya, penanggung jawab lapangannya, Ahong ketika ditanya mengaku belum memiliki izin. Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa belum memiliki izin tapi sudah beroperasi.
” Yah, saya tidak tahu, pak, saya kan cuma pekerja, tapi izinnya memang belum ada, karena masih diurus, ” ujar Ahong.
Lebih lanjut dia pun mengaku, kalau dirata-ratakan setiap hari ada 80 armada (truck) yang beroperasi. Jadi, berapa hasil yang diraub mereka.
Yah, tentu luar biasa jumlahnya. Ngerihnya lagi, menurut sumber lain yang layak dipercaya, sebenarnya Ahong itu bohong, sebab Armada mereka saja ada 150.
Jadi, kalau setiap hari 3 trip saja, maka 150 trip jumlahnya. Jadi, berapa itu hasilnya setiap hari.
Apalagi, Ahong mengaku, mereka sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu, yaitu sejak tanggal 27 Januari 2021. Ironisnya, tidak ada uang yang masuk ke PAD, karena tidak ada izin yang mereka kantongi, dan anehnya lagi, semua tutup mata, termasuk para aparat keamanan.
Setelah menghentikan aktivitas kerja mereka, para anggota dewan itu pun memanggil camat, kepala desa dan kapolsek setempat. Kepada ketiganya, mereka pun meminta agar mengawasi dengan ketat aktivitas kerja kuari PT. AK3 itu. Jadi, sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan lagi mereka bekerja.
” Ya, kita harus tegas, karena ini menyangkut hukum dan keadilan. Masak kuari yang tidak memiliki izin seperti ini dibiarkan beroperasi, ” ujar Zulihartono, Sucipto, Syamsul Rizal, Safii dan Ismet Barus, 5 anggota dewan yang terlihat paling vocal dalam aksi tersebut.
Seusai meninjau langsung ke lapangan, para anggota dewan itu pun bergerak ke kantor PT. HKI, tepatnya ke kantor PT. HKI Zona 1 Binjai-Stabat guna melaporkan hasil temuan mereka. Kepada humasnya, Arya P, mereka pun meminta PT HKI agar tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin.
Bahkan, mereka pun meminta PT. HKI agar mengeluarkan surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut. Setelah menerima surat itu, mereka pun bergerak ke Polres Langkat.
” Yah, bukan apa-apa, kami hanya mau melaporkan hasil kerja kami ini dan untuk selanjutnya kami minta kepada jajaran Polres Langkat untuk bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku serta kewenangan yang ada pada mereka, ” ujar Zulihartono dan Safii kepada team Ajplh. (Team)