Ajplh.com,Belinyu,Bangka – Akibat penambangan KIP dan PIP di sekitaran Pemandian Pantai “Aek Arus dan Aek Lelap Bedelew mengakibatkan pencemaran lingkunagn.
Masyarakat lokal berwisata di pantai lepar dan sekitarnya menjadi pilihan selain akses transportasi cukup dekat dikecamatan belinyu dan juga diangap strategis dengan pengembangan objek pariwisata campur tangan masyarakat muda belinyu lokal berinovasi terbentuk dalam kelompok anak muda pecinta lingkungan “Greenboys” pada tahun 2018 silam
“Namun belakangan diluar konsep perencanaan awal Pariwisata ” keadaan objek pantai lepar berubah menjadi tempat aktivitas penambangan bersekala besar maupun kecil dengan KIP maupun PIP dilakukan secara terbuka hingga menepi kesepadan pantai menghasilkan debet lumpur eksplorasi produksi.
Berbagai sumber mengatakan ” adanya koordinasi bendera hingga Fee hasil yang dicapai penambang dibayarkan kepada panitia koordinator pelaksana setiap minggunya itu diluar cantingan hasil pasir timah yang didapat dari penambang. Sedangkan beberapa Kapal Isap Produksi (KIP) diketahui Milik Pt Timah dan Mitra yang beroperasi di sekitaran pantai lepar dan terentang.
Ditambahkan oleh nara sumber lainnya, peristiwa penambangan di sekitar perairan pantai Lepar belinyu bukan hal yang baru tentunya semuanya ada kepentingan masing masing baik kepemilikan IUP maupun Kemitraan usaha pertambangan hingga mengarah suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang terdampak sisi lain sebagai tempat objek wisata dan mata pencarian nelayan kecil.
Mengutip dari Lembaga Perduli Lingkungan Hidup-Indonesia (LPLHI) dan Alinasi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia 9AJPLH) permasalahan sosial dimasyarakat seringkali terjadi bersinggungan ruang pariwisata dan pertambangan bahkan areal nelayan kecil beraktifitas dalam suatu ruang berdampak pada ruang lainnya antara aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap pariwisata dan mata pencarian nelayan kecil seperti di pantai lepar belinyu. Pemanfaatan ruang aktivitas pertambangan yang dilakukan tentunya mempunyai batas Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan disisi lain, terkait pariwisata dalam hal ini Pantai Lepar belinyu mengandalkan alam dan pantai menjadi objek sementara nelayan kecil dengan kesehariannya mencari nafkah dengan menyisiri sepandan pantai tanpa batas.
Menjadi tugas dan fungsi pemerintah sektoral camat maupun lurah atau Kades campur tangan berperan mengkoodinasikan kegiatan pemerdayaan Masyarakat, upaya ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakkan peraturan dan pemeliharaan sarana pelayanan umum serta pelayanan publik pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Awak media beserta tim berupaya menghubungi pemerintahan Kecamatan Belinyu namun sayangnya saat dikonfirmasi Lingga Pranata belum ada klarifikasi hanya diam tidak memberikan pelayanan informasi publik sesuai jabatan fungsinya. Hingga berita ini di publikasikan awak media turus berupaya mendapatkan klarifikasi ke berbagai Intansi. 1/5/2023.( Tim Ajplh)