Ajplh.com,LOMBOK TIMUR – PMII menggelar aksi di Kantor Bupati Lotim. Selain membakar ban, massa juga merobohkan gerbang kantor Bupati Lotim, Kamis (15/6/2023). Aksi itu dilakukan untuk mendesak Bupati Lotim bertindak tegas menutup tambang galian C ilegal.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, meminta Bupati mengembalikan uang hasil pungutan pajak galian C ilegal, meminta transparansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim soal kuasa tambang. Selain itu, para mahasiswa pergerakan ini mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, memanggil oknum yang bermain dalam pungutan pajak di Bapenda.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Hadi Tamara, dalam orasinya mengatakan, aktivitas tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Perizinan. Memungut pajak galian C ilegal, sama artinya melegalkan aktivitasnya.
Mestinya, keberadaan galian C itu dilihat dari beberapa sisi, mulai dari legal standing sesuai regulasi, sesuai Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Setelah tambang legal, kewajibannya harus dipenuhi dalam bentuk pajak atau retribusi. Belum lagi harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. “Kalau apa yang menjadi tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.
Kajari Lotim, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ida Bagus Made Oka Wijaya, saat menerima aksi mengatakan, tambang ilegal ini masuk ranah Undang-undang Pertambangan. Kejaksaan berkomitmen tidak pandang bulu dalam menanganinya. Pihaknya juga siap bekerjasama dengan mahasiswa, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Ada beberapa perkara tambang ilegal juga masuk dan sedang ditangani secara profesional. Aspirasi mahasiswa ini, akan kami pelajari dan telaah secara mendalam, apakah disana ada tindak pidana atau tidak,” jawabnya.
Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, HM Juaini Taofik, saat menerima massa aksi menjelaskan, sejak tahun 2023 ini, tambang Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) ilegal mulai dikenakan pajak. Memang, masih banyak atau sekitar 70 persen persentase galian C belum terbit ijinnya. Ada yang memang sedang mengurus ijin dan ada pula sama sekali belum mengurus ijin. Proses pengurusan ijin tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada UPL dan UKL yang harus dikantongi. Bahkan pihaknya telah meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membantu proses di Provinsi NTB, bagi penambang yang telah mengantongi UPL dan UKL.
“Yang merekomendasikan kami memungut pajak dari galian C yang belum mengantongi ijin, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Lanjut Juani, kalau dulu di pos perbatasan melakukan pungutan pajak, namun sekarang menjadi kewajiban penambang dan dipungut di mulut tambang. Dibuktikan dengan kuasa yang diberikan pemerintah. Meski diakui, masih ada penambang yang nunggak pajak.
“Sistem pembayaran pajak ini non tunai, untuk menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas. Bila ada praktek nakal dan ada buktinya, laporkan pada kami. Kami akam berikan sanksi tentu secara bertahap,” tegasnya.
“Ini akan menjadi cemeti untuk kami bekerja lebih profesional, karena pajak itu tergantung kesadaran wajib pajak,” tambah Sekda.
Lebih jauh diungkapkan, target realisasi pajak MBLB masih jauh, dimana hanya mencapai 40 persen, sebab ada kecemburuan dari penambang legal. Padahal, jumlah tambang di Lotim berdasarkan hasil sensus, sebanyak 126 tambang. “Kita tidak boleh memungut pajak sebelum ada ketetapan. Tantangan daerah sekarang ini, bagaimana menggali PAD sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
(Team)