Ajplh.com,Pesisir Selatan (Sumbar):
Menindak lanjuti pemberitaan beberapa media online nasional dan lokal terkait perusakan pohon Cemara laut penyangga pantai pantai oleh tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar yang diduga ilegal petugas dinas PTSP bersama dinas terkait lainnya turun ke lokasi untuk chek tambak tersebut kamis 27/05/2020.
Mengutip pembicaraan di lapangan antara sekertaris dinas PTSP dan Kabid PTSP dengan pekerja tambak yang bernama Anggi adanya miskomunikasi antara mereka.karena pihak dinas PTSP menanyakan bahwa izin yang di urus salah satu wali masih dalam proses dan sementara izin tambak yang di urus izin tersebut berbeda dengan tambak udang yang di check saat ini oleh PTSP dan dinas terkait.ini juga aneh bagi awak media karena izin sudah dalam pengurusan tapi pihak PTSP tidak tau letak posisi tambak tersebut.
Dari hasil pembicaraan yang di kutip oleh awak media kepada pekerja tambak yang bernama Anggi mengatakan bahwa masih menunggu surat kuasa dari bos untuk pengurusan izin lainnya janji bos hanis lebaran ini,”terangnya kepada sekertaris dinas dan Kabid PTSP
Sebelumnya awak media pernah bertemu dengan Sdr Anggi yang mengaku sebagai wartawan dan LSM serta pengacara yang merupakan pengawas tambak menjelaskan bahwa izin tambak udang masih dalam pengurusan dan berbeda dengan keterangan yang di berikan Anggi kepada pihak dinas PTSP yang menyatakan bahwa masih menunggu surat kuasa dari bos tambak di lokasi tambak saat team dinas turun.
Terpantau di lokasi oleh awak media team yang turun dari dinas DLHK kabupaten pesisir Selatan,dinas perikanan,dinas PU bagian tata ruang dan satpol PP yang mendampingi dinas PTSP kabupaten pesisir Selatan di lokasi tambak.
Noval petugas Dinas DLHK kabupaten pesisir Selatan Saat di konfirmasi awak media di lokasi mengatakan turun ke lokasi tambak terkait tentang perizinan,”jelasnya
Saat awak media tanya terkait perusakan cemara laut penyangga pantai dan tambak udang yang terlalu dekat dengan sepadan pantai hanya ±15mtr dari garis pantai menerangkan masih dalam proses pulbaket (Pengumpulan Barang Bukti Dan Keterangan) dan kita juga yang hadir disini ada dari dinas PU bagian tata ruang untuk chek titik kordinatnya.
Saat awak media kembali menghubungi sekertaris dinas PTSP pak yudi ichsan melalui telepon menanyakan terkait tindakan yang akan di ambil terkait permasalahan ini setelah team dari dinas kabupaten turun.beliau tidak ada mau mengangkat hp awak media, malah sebelumnya saat awak media bertanya apakah jadi ke lokasi tambak udang, sekertaris dinas PTSP menjawab lagi di jalan dengan langsung menutup telepon awak media dan setelah di check ke tambak udang ternyata sudah di lokasi tambak udang bersama team dinas terkait lainya.
“Jangan-jangang izin yang di keluarkan olah dinas PTSP izin hanya di atas meja tidak check ke lokasi, sebab dari bahasa yang di kutip awak media di lapangan mana izin tambak udang yang sedang di urus izin dengan yang belum di urus izin saja tidak tau lokasi tambak udang tersebut.
Soni,SH ketua umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) mengatakan kepada awak media masih menunggu hasil keputusan dan kesimpulan team dinas yang turun saat ini,apa tindakan dinas terkait tentang permasalahan ini kedepanya.
Terkait perusakan Cemara Laut penyangga pantai team AJPLH dan awak media akan segera membuat pengaduan ke ranah hukum karena dari informasi yang didapat lapangan saat akan membangun tambak udang tersebut pihak pengusaha juga ada memotong beberapa batang pohon cemara.
Selain itu kami sebagai LSM Lingkungan hidup akan segera membuat gugatan Legal Standing terkait sepanjang garis pantai melarang aktivitas ±100mtr dari sepadan pantai bila dinas terkait tidak mengambil tindakan terhadap tambak udang yang nakal ini,”tegas soni
Kalau memang ternyata sudah keluar izin lokasinya berati yang mengeluarkan izin lokasinya itu juga tidak benar karena sudah tau salah membangun tambak di garis pantai dan tidak memiliki izin yang lengkap kok bisa izin lokasinya di keluarkan atau ini yang namanya izin di atas meja tanpa chek lokasi.
Ini semua kami lakukan sebagai sosial kontrol dan sesuai dengan UU No.32 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup,”tutup soni….Bersambung.(Team ajplh)