Ajplh.com,Serdang Bedagai (Sumut):
Aktivis lingkungan Sumut yang juga Pendiri Aliansi jurnalis peduli lingkungan hidup (Ajplh), Batara Harahap, menanggapi surat laporan tidak pernah di respon atau di tanggapi Balai GAKKUM Sumatra terkait laporannya dan kelompok Masyarakat di kota pari pantai cermin diduga berada pada kawasan.
Sesuai dengan surat yang di tujukan ke Polres Serdang Bedagai yang bernomor 0032 /LPLHI-Sumut/IX/2020 tanggal 9 september 2020 dan juga surat tersebut ditujukan ke Balai Gakkum Wilayah 1 Sumatera perihal yaitu tentang Permohonan Tindakan Tegas Pengelolaan Hutan Lindung di Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai, merasa Kecewa Berat atas tidak pernah diresponnya atau di beritahukan Perkembangan Laporannya kepada kami ” ujar Batara.
Menurut beliau, bahwa Pihak Polres Serdang Bedagai dan Balai Besar Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan wilayah 1 Sumatera (Gakkum LHK) sudah berulang kali kita konfirmasi terkait surat laporan kita alasan selalu pimpinan tidak berada di tempat untuk itu kami menduga Balai GAKKUM belum melakukan tindakan apapun terkait laporan atas dugaan kuat pengelolaan yang masih dalam kawasan hutan lindung tersebut, yang mana tidak ada izin dari menteri Lingkungan Hidup.
Batara Menjelaskan “ Untuk itulah kami Laporkan Hasil Inverstigasi kami yang di sampaikan kepada ibu menteri dan bapak Kapolri hari ini kami kirimkan surat nya (08-03-21) agar merespon laporan dan kepada media ini yaitu:
Sesuai Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.10/02/2021
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.
Pada tanggal 9 september 2020 LPLH-Sumut Melaporkan PT. PIR terkait dugaan Pendudukan Kawasan puluhan hektar di Kota Pari ke Polres serdang Bedagai tidak di respon.
Seminggu setelah kita laporkan malahan Pada tanggal 25 september pihak pengusaha dalam hal ini PT. PIR menutup jalan Nelayan Melaut kita juga laporkan melalui W A ke Kanit Tipiter Polres Serdang Bedagai tidak juga di respon sehingga masyarakat tidak bisa melaut.
Sebelumnya, ratusan massa melakukan aksi damai di BPN dan Polres Serdang Bedagai agar segera membongkar pagar PT. PIR jalan masyarakat kota pari warga curiga pihak polres dan Balai GAKKUM Sumut tidak pernah merespon laporan masyarakat karena ada kepentingan.” Hal ini dibuktikan ketika PT. PIR melaporkan masyarakat kepolisian langsung merespon dan melakukan menahanan dimana keberpihakan polri untuk masyarakat sesuai instruksi Kapolri baru baru ini.
Kami dari DPW LPLH Sumut akan melakukan gugatan terkait permasalah ini bila tidak ada penyelesaian dari pihak penegak hukum sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 ayat 1 UU Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,”ungkap batara mengakhiri.
Sumber:DPW Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia