Ajplh.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada tanggal 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2019.
Berkaitan dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat bahwa bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini, pungkas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan karhutla karena karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama. Penegakan hukum yang kita lakukan ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita UUD 1945, kata Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan bahwa meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami mampu melacak jejak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya, tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK, dengan perincian: 1 perkara telah selesai; 1 perkara sedang proses pembayaran; 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp. 3,05 Trilyun; 2 perkara upaya hukum kasasi; 2 perkara upaya hukum banding; dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.(Team Ajplh)