Tujuan Penulisan Untuk Kesimpulan Pembuatan Makalah Mini Politik Hukum
Padang,Buser24.com – Sebenarnya setelah zaman orde baru Kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945. Sejumlah ketentuan tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi, hak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, memerlukan, bahkan efektif apabila ada kemerdekaan pers. Begitu pula ditinjau dari aspek demokrasi, tidak dapat dilepaskan dari kehadiran kemerdekaan pers sebab tanpa pers merdeka tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya. Tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers.
Mengapa persoalkan kemerdekaan pers bahkan sampai dengan dengan saat ini masih saja selalu menjadi perdebatan, ini dikarenakan kemerdekaan pers di Indonesia masih dalam ancaman. Hampir setiap tahun sejumlah organisasi Pers menemukan ada degradasi kemerdekaan pers. Ada semacam kesenjangan antara das Sollen (normatif) dengan das Sein. Tolok ukur yang biasa digunakan yaitu kekerasan terhadap pers (penganiayaan dan pembunuhan wartawan, pengrusakan peralatan jurnalistik atau bagunan tempat kantor berita bernaung akibat suatu berita yang melakukan kritikan.
Hubungan Politik Hukum dengan Kemerdekaan Pers di Indonesia sangat erat sekali apalagi dengan adanya UU ITE yang disebut adanya beberapa pasal karet didalamnya yang dapat menjerat pekerja Pers dalam menjalankan profesinya seolah-olah adanya pembungkaman untuk melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
Merurut penulis yang merupakan aktivis juga pendiri beberapa media dan LSM, persoalan utama dalam UU ITE adalah pada pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak pemerintah dan penegak hukum yang dianggap salah dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan.
“Bukankah sampai saat ini Pers menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan jangan sampai kedepanya suatu produk jurnalis yang dibuat untuk melakukan kritikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap salah,dibenturkan dengan UU ITE karena insan Pers juga memiliki UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers kenapa tidak berpedoman dengan UU pers tersebut jika adanya pemberitaan yang dianggap salah dalam melakukan kritikan terhadap pemerintah.
Mudah-mudahan dengan adanya Memorendum Of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Polri kedepan nya insan pers tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi pidana terkait produk jurnalistik,sebab dalam hal ini polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait kode etik pers, demikian juga jika ada pemeriksaan terhadap wartawan terkait laporan pidana jurnalistik, karena dalam menjalankan tugas nya pastilah hambatan atau ancaman akan selalu datang mengancam kemerdekaan pers, karena biasa nya yang selalu paling depan mengancam dan membatasi kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan dan pemerintah.
Dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama SKB antara Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung dan Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021untuk melakukan rencana revisi terbatas UU ITE, yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27,28,29,36.
Pesan dari penulis walaupun sudah di tanda tangani nya MoU dengan polri diharapkan wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas, karena kemedekaan pers belumlah sangat aman walau sudah di jamin secara normatif.(Team ajplh)
Penulis: Soni,S.H