Lplh-Indonesia, Batam :
Aktifitas penimbunan Hutan Mangrove yang berada di kelurahan Sei Daun, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam disinyalir Ilegal tanpa izin.
Info yang dihimpun dari lapangan, ternyata kegiatan-kegiatan Ilegal tersebut merupakan pelebaran lahan Kavling yang akan diperjual belikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Pihak BP Batam sejak tahun 2016 lalu tidak pernah lagi memberikan izin Kavling Siap Bangun (KSB). Namun hingga kini tampak beberapa oknum tidak mengindahkan hal tersebut.
Salah satu warga saat ditemui yang tidak jauh dari lokasi penimbunan Hutan Mangrove itu membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelebaran lahan Kavling.
“Sebagaimana lahan Kavling itu sudah diperjualbelikan dengan harga yang bervariasi. Ada harga Rp17 Jt sampai dengan harga Rp20 Jt,” ucap pria yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (11/8/2020).
Hal senada dengan Idrus yang mengaku penjaga lahan Kavling tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan Kavling yang dikelola oleh seorang oknum dengan inisial S.
Saat dipertanyakan terkait dengan Legalitas lahan Kavling tersebut ia mengarahkan kepada S selaku pengelola lahan Kavling, ” coba tanya langsung saja dengan mereka pak, saya hanya penjaga saja disini,” ucap Idrus.
Pantauan lapangan, tampak satu unit alat berat dikerahkan dilokasi meratakan tanah ke hutan Mangrove dan puluhan Truk yang mengangkut tanah hilir mudik dilokasi.
Sementara itu, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Timbul selaku pengawasan dibidang lahan mengaku heran saat dikonfirmasi terkait aktifitas penimbunan Hutan Mangrove yang akan dijadikan lahan Kavling.
Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut diindikasikan ilegal, “tak ada izinnya itu, BP Batam tidak pernah lagi mengeluarkan izin KSB,” tegas Timbul saat dihubungi wartawan.
Tak main-main, bahkan setelah mengetahui informasi tersebut, timnya akan turun ke lokasi guna menghentikan aktifitas tersebut.
“Besok Rabu (12/8/2020) kita akan turun ke lokasi bersama tim. Kita akan segera menghentikan kegiatan itu,” sebut Timbul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lahan Kavling belum dapat ditemui guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Tim/Red)